EFEKTIVITAS BIDANG KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA
Abstrak: Bantuan hukum
merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan
bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap individu. Permasalahan
dalam tulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas Bidang Konsultasi dan
Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum
perkara pidana; (2) Faktor penghambat apa yang dihadapi oleh Bidang Konsultasi
dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam melaksanaan
pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Metode pendekatan secara
yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data secara kualitatif dan
kuantitatif. Hasil penelitian: (1) Bahwa Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum telah efektif
(2) Faktor penghambat Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Universitas Lampung dalam memberikan bantuan hukum perkara pidana ada lima,
yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan
fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran: (1) Perlunya
dukungan dari berbagai pihak yaitu masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap
Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam
memberikan bantuan hukum, sehingga tujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat yang tidak mampu lebih dirasakan oleh masyarakat luas; (2) Bidang
Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung harus lebih
aktif memberikan bantuan hukum ke daerah pelosok, agar masyarakat daerah
tersebut mengetahui adanya keberadaan organisasi bantuan hukum.
Penulis: Annisa Dian Permata
Herista
Kode Jurnal: jphukumdd150812