DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH WARGA NEGARA ASING (Studi Putusan Nomor:1599 K/Pid.Sus/2012)
ABSTRAK: Penyalahgunaan
narkoba yang marak terjadi belakangan ini tidak hanya dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia (WNI), namun juga oleh Warga Negara Asing (WNA). Undang-Undang
Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengatur sanksi pidana mati yang
mengakibatkan timbulnya polemik yang mengatakan bahwa pidana mati tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertentangan dengan Hak
Asasi Manusia (HAM). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah yang
menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap
pelaku tindak pidana narkotika oleh Warga Negara Asing (Studi Putusan Nomor:
1599 K/ Pid.Sus/2012) dan apakah Putusan Nomor 1599 K/ Pid.Sus/2012 yang
dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika sudah tepat dan memenuhi rasa
keadilan.. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data
sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh
warga Negara asing adalah berdasarkan aspek yuridis yaitu keterangan saksi
antara lain petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, keterangan ahli di
bidang narkotika yaitu BNN, keterangan terdakwa Gareth Dane Cashmore, dan
barang bukti berupa narkotika golongan 1 seberat 6500 gram. Aspek non yuridis
dipergunakan untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun
meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Selain itu juga hakim
dalam memutus mengacu pada teori retributive (teori absolut atau teori
pembalasan).
Penulis: Destry Fianica
Kode Jurnal: jphukumdd150811