DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MADIUN)
ABSTRACT: Dari setiap tindakan
persetubuhan yang melibatkan korban dan pelaku kejahatan, untuk
menanggulanginya diperlukan adanya pendekatan-pendekatan tertentu untuk
memahami pelaku dan korban. Lingkungan di sekitar kita yang seharusnya tempat
yang paling aman tenyata tak seaman yang dipikirkan baik untuk orang yang telah
dewasa bahkan lebih berbahaya lagi bagi anak-anak. Anak sering sekali menjadi
korban kejahatan. Salah satunya sebagai korban pemerkosaan dari orang-orang
yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah berupaya mengatasi atau menekan
terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dengan
memberlakukan perundang-undangan dan atau berbagai ketentuan hukum yang memuat
sanksi hukuman bagi pelaku. Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum melakukan
penuntutan meliputi dasar pertimbangan secara obyektif dan dasar pertimbangan
secara subyektif. Yang dimaksud dasar pertimbangan secara obyektif adalah
kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya pada cara
pelaku tindak pidana melakukan pidana. Sedangkan dasar pertimbangan secara
subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa pelaku melakukan
tersebut dengan adanya niat terhadap saksi korban yang dilaksanakan yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Dian Rizka Aulia
Kode Jurnal: jphukumdd141091