ANALISIS YURIDIS PERSYARATAN KHUSUS PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS NARAPIDANA HARTATI MURDAYA)
ABSTRACT: Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 lebih memperketat syarat-syarat
pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana
korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Peraturan
pemerintah ini juga menimbulkan polemik. Persyaratan khusus pembebasan
bersyarat dalam Pasal 43A dan 43B PP No. 99 Tahun 2012 dianggap bertentangan
dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada tanggal 29 Agustus
2014 Hartati Murdaya, terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu
mendapatkan pembebasan bersyarat (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor M.HH-26.PK.01.05.06 Tahun 2014), padahal Hartati tidak layak untuk
mendapatkan pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi syarat pemberian
pembebasan bersyarat.
Penulis: Patricia Debora
Yunita
Kode Jurnal: jphukumdd150711