ANALISIS YURIDIS PERSYARATAN KHUSUS PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS NARAPIDANA HARTATI MURDAYA)

ABSTRACT: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 lebih memperketat syarat-syarat pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Peraturan pemerintah ini juga menimbulkan polemik. Persyaratan khusus pembebasan bersyarat dalam Pasal 43A dan 43B PP No. 99 Tahun 2012 dianggap bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada tanggal 29 Agustus 2014 Hartati Murdaya, terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu mendapatkan pembebasan bersyarat (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-26.PK.01.05.06 Tahun 2014), padahal Hartati tidak layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi syarat pemberian pembebasan bersyarat.
Kata Kunci: Pembebasan bersyarat, narapidana, korupsi
Penulis: Patricia Debora Yunita
Kode Jurnal: jphukumdd150711

Artikel Terkait :