JAMINAN PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH OLEH MASYARAKAT MELALUI TRANSPARANSI PENGAWASAN DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRACT: PDAM Kabupaten
Tulungagung sebagai otoritas lokal yang berkewajiban menjalankan fungsi
pelayanan publik dan mensejahterahkan masyarakat sudah seharusnya menjalankan
tanggung jawabnya sesuai dengan pengaturan terhadap penyediaan air minum yang
memiliki tujuan untuk menciptakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau, menciptakan kepentingan yang seimbang
antara konsumen dan penyedia jasa layanan, dan meningkatkan efisiensi dan
cakupan pelayanan air minum sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
“Tirta Cahya Agung”. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala aspek
teknik yang meliputi : terbatasnya jaringan, pelayanan air oleh pihak lain,
penggunaan air tanah yang cukup tinggi, kebocoran/kehilangan air, dan apek
manajemen yang meliputi : lemahnya pengawasan dan kualitas sumber daya manusia.
Hal tersebut menghambat pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat.
Sehingga dalam hal ini PDAM Kabupaten Tulungagung harus melakukan strategi
melalui transparansi pengawasan, yaitu melakukan pengawasan dengan menyediakan
informasi kegiatan yang cukup, akurat, dan tepat waktu. Transparansi pengawasan
sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap hasil pengawasan secara
obyektif dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi hak setiap orang untuk
memperoleh informasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis: Latansa Firmanasari
Kode Jurnal: jphukumdd150710