PERBEDAAN PENERAPAN SYARAT PEMBATALAN MEREK TERKENAL ANTARA PENGADILAN NIAGA DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS PIAGET DAN PIAGET POLO (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 18/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 762 K/PDT.SUS/2012)
ABSTRACT: Usaha untuk meraih
predikat merek terkenal terhadap suatu produk bukan hal yang mudah. Pemilik
merek membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk menjadikan mereknya
merek terkenal. Salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan mereknya di
berbagai negara.Dalam praktik di lapangan di Indonesia, begitu banyak merek
terkenal yang telah ditiru oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Para peniru, khususnya peniru merek asing dengan leluasa memasarkan merek
tersebut, dan memperoleh keuntungan dari hasil barang yang mereka tiru
tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui syarat pembatalan merek
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek berlaku seluruhnya
atau sebagian seperti dalam putusan kasus Piaget dan Piaget Polo, dan
pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pembatalan merek
memiliki dasar legalitas berdasarkan yurisprudensi sebelumnya. Jenis penelitian
yang dilakukan menggunakan jenis yuridis normatif.
Penulis: Putri Permata Amalia
Kode Jurnal: jphukumdd150712