ANALISIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA NOMOR: 241/Pid.B/2011/PN.Mgl TENTANG TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI MENGGALA

Abstrak: Kejahatan  yang  melibatkan  anak  sebagai  pelaku  tindak  pidana  tentu  bukan merupakan  hal  yang  baru  terjadi, seperti pada perkara Nomor. 241/Pid.B./2011/PN.Mgl tentang tindak pidana kesusilaan yang pelakunya adalah seorang  anak. Majelis  Hakim  kemudian  menjatuhkan  putusan  bebas  terhadap terdakwa  dikarenakan  dakwaan  Jaksa  Penuntut  Umum  tidak  terbukti  secara  sah dan  meyakinkan. Permasalahan  dalam  penelitian  ini  adalah:  (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban  pidana  anak  ditinjau  dari  hukum  pidana? dan  (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam  perkara  tindak  pidana  kesusilaan  yang  dilakukan  oleh  anak? Pendekatan yang  digunakan  dalam  pembahasan  penulisan  penelitian  ini  adalah  pendekatan secara  yuridis  normatif  dan  yuridis  empiris. Berdasarkan  penelitian  dan pembahasan  maka  dapat  disimpulkan  bahwa pertanggungjawaban  pidana  anak ditinjau dari hukum pidana pada saat ini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Pada perkara nomor : 241/Pid.B/2011/PN.Mgl terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana oleh karena dalam putusan Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini berarti kesalahan terdakwa tidak terbukti. Oleh karena itu, terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah “tidak  dipidana  jika  tidak  mempunyai  kesalahan”. Dasar  pertimbangan  Hakim dalam  menjatuhkan  putusan  bebas  adalah perbuatan  yang  didakwakan kepada terdakwa  tidak  terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan  karena  menurut  penilaian Hakim  seluruh  alat  bukti  yang  diajukan  tidak  cukup  atau  tidak  memadai membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, atau kesalahan yang terbukti juga tidak didukung oleh keyakinan Hakim.
Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak
Penulis: Andika Nafi Saputra, Tri Andrisman, Rini Fathonah
Kode Jurnal: jphukumdd150639

Artikel Terkait :