ANALISIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA NOMOR: 241/Pid.B/2011/PN.Mgl TENTANG TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI MENGGALA
Abstrak: Kejahatan yang
melibatkan anak sebagai
pelaku tindak pidana
tentu bukan merupakan hal
yang baru terjadi, seperti pada perkara Nomor. 241/Pid.B./2011/PN.Mgl
tentang tindak pidana kesusilaan yang pelakunya adalah seorang anak. Majelis
Hakim kemudian menjatuhkan
putusan bebas terhadap terdakwa dikarenakan
dakwaan Jaksa Penuntut
Umum tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah:
(1) Bagaimanakah pertanggungjawaban
pidana anak ditinjau
dari hukum pidana? dan
(2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan
putusan bebas dalam perkara tindak
pidana kesusilaan yang
dilakukan oleh anak? Pendekatan yang digunakan
dalam pembahasan penulisan
penelitian ini adalah
pendekatan secara yuridis normatif
dan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian
dan pembahasan maka dapat
disimpulkan bahwa
pertanggungjawaban pidana anak ditinjau dari hukum pidana pada saat ini
lebih mengedepankan keadilan restoratif dan diversi terhadap anak yang
melakukan tindak pidana. Pada perkara nomor : 241/Pid.B/2011/PN.Mgl terdakwa
tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana oleh karena dalam putusan Hakim
menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini berarti kesalahan terdakwa tidak
terbukti. Oleh karena itu, terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana
sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah “tidak dipidana
jika tidak mempunyai
kesalahan”. Dasar
pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan
putusan bebas adalah perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa
tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan
karena menurut penilaian Hakim seluruh
alat bukti yang
diajukan tidak cukup
atau tidak memadai membuktikan kesalahan yang didakwakan
kepada terdakwa, atau kesalahan yang terbukti juga tidak didukung oleh
keyakinan Hakim.
Penulis: Andika Nafi Saputra,
Tri Andrisman, Rini Fathonah
Kode Jurnal: jphukumdd150639