ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA KANDUNG (Studi Putusan No. 222/Pid.Sus/2014/PN. Kot)
ABSTRAK: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana
perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandung dan keadilan dalam putusan
hakim. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Sumber data berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan
nara sumber, yaitu hakim, jaksa dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a)
Pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh
orang tua kandungdengan terdakwa Zakarsih adalah berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang masing-masing bersesuaian, keterangan terdakwa dan barang
bukti yang terungkap di persidangan, sehingga majelis hakim berpendapat
perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b) Putusan yang
dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Kota Agung dilihat dari sudut pandang
ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
yaitu selama 15 tahun penjara, maka putusan hakim selama 16 tahun penjara dan
denda Rp 200.000.000,- dapat dikatakan adil dan sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan terdakwa.
Penulis: Heri Wijaya Sairat
Kode Jurnal: jphukumdd150818