ALIH FUNGSI BAHU JALAN DI KECAMATAN KRIAN
Abstrak: Ketersediaan sarana
atau fasilitas merupakan salah satu hal yang sangat esensial dalam perkembangan
sebuah kota. Permasalahan yang muncul kemudian adalah nilai kegunaan dari
fasilitas yang tidak jarang dialihfungsikan. Salah satu contoh yang sering
dijumpai di wilayah perkotaan adalah bahu jalan atau jalur pedestrian yang
telah dialihfungsikan sebagai tempat berdirinya lapak PKL. Selain itu terdapat
fenomena para juru parkir liar yang menggunakan wilayah parkir berlangganan
sebagai lahan parkir berbayar, realitas tersebut tentu sudah menyalahi
kebijakan Perda No. 2 Tahun 2012 yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten
Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan fenomenologi yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa motif dan tujuan melakukan tindakan tersebut semata-mata dilandasi oleh motif
ekonomi. Persepsi pihak berwenang mengenai permasalahan tersebut menyatakan
bahwa alih fungsi yang dilakukan para PKL dan juru parkir liar dinilai telah
menyalahi peraturan tentang ketertiban umum termasuk juga dengan lalu-lintas.
Solusi permasalahan yaitu dengan melakukan pendekatan personal dan sosialisasi
secara berkelanjutan agar membuka pikiran sehingga muncul kesadaran untuk
mentaati peraturan.
Penulis: YUDHA ARDIRISKARA,
ALI IMRON
Kode Jurnal: jpsosiologidd150540