ALIH FUNGSI BAHU JALAN DI KECAMATAN KRIAN

Abstrak: Ketersediaan sarana atau fasilitas merupakan salah satu hal yang sangat esensial dalam perkembangan sebuah kota. Permasalahan yang muncul kemudian adalah nilai kegunaan dari fasilitas yang tidak jarang dialihfungsikan. Salah satu contoh yang sering dijumpai di wilayah perkotaan adalah bahu jalan atau jalur pedestrian yang telah dialihfungsikan sebagai tempat berdirinya lapak PKL. Selain itu terdapat fenomena para juru parkir liar yang menggunakan wilayah parkir berlangganan sebagai lahan parkir berbayar, realitas tersebut tentu sudah menyalahi kebijakan Perda No. 2 Tahun 2012 yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif dan tujuan melakukan tindakan tersebut semata-mata dilandasi oleh motif ekonomi. Persepsi pihak berwenang mengenai permasalahan tersebut menyatakan bahwa alih fungsi yang dilakukan para PKL dan juru parkir liar dinilai telah menyalahi peraturan tentang ketertiban umum termasuk juga dengan lalu-lintas. Solusi permasalahan yaitu dengan melakukan pendekatan personal dan sosialisasi secara berkelanjutan agar membuka pikiran sehingga muncul kesadaran untuk mentaati peraturan.
Kata Kunci: Alih fungsi, PKL, Parkir Berlangganan
Penulis: YUDHA ARDIRISKARA, ALI IMRON
Kode Jurnal: jpsosiologidd150540

Artikel Terkait :