AKIBAT HUKUM PEMBERIAN WARISAN SAAT PEWARIS MASIH HIDUP BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Abstract: Penulisan ini berjudul “Akibat Hukum Pemberian Warisan Saat Pewaris Masih Hidup Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” yang bertujuan mengetahui akibat hukum pemberian warisan saat pewaris masih hidup berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif, yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari akibat hukum pemberian warisan saat pewaris masih hidup berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemberian warisan tidak dapat dilakukan saat pewaris masih hidup.
Keywords: Warisan, Pewaris, Hidup
Penulis: I Putu Budi Arta Yama, Gde Made Swardhana
Kode Jurnal: jphukumdd160018

Artikel Terkait :