AKIBAT HUKUM PEMBERIAN WARISAN SAAT PEWARIS MASIH HIDUP BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Akibat Hukum Pemberian Warisan Saat Pewaris Masih Hidup Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” yang bertujuan mengetahui akibat hukum
pemberian warisan saat pewaris masih hidup berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan
yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis
normatif, yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian dan
pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam
penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari akibat hukum pemberian warisan
saat pewaris masih hidup berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah
batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, pemberian warisan tidak dapat dilakukan saat pewaris masih hidup.
Keywords: Warisan, Pewaris,
Hidup
Penulis: I Putu Budi Arta
Yama, Gde Made Swardhana
Kode Jurnal: jphukumdd160018