WHISTLEBLOWER SYSTEM DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK MENCEGAH PERSEKONGKOLAN TENDER (BID RIGGING) YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstraksi: Dalam artikel
ilmiah ini penulis membahas tentang Whistleblower System Dalam Proses Pengadaan
Barang/Jasa Untuk Mencegah Persekongkolan Tender (Bid Rigging) Yang Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Persaingan Usaha Tidak sehat. Hal tersebut dilatar
belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa laporan yang masuk ke Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah kasus persekongkolan tender dalam proses
pengadaan barang/jasa. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mencegah
kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa adalah
whistleblower system. Namun, peraturan hukum mengenai whistleblower system di
Indonesia masih belum lengkap dan jelas. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini
adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis prinsip whistleblower system
dalam proses pengadaan barang/jasa dan perlindungan hukum terhadap
whistleblower terkait pelaporan kasus persekongkolan tender dalam proses
pengadaan barang/jasa. Dalam rangka menganalis peraturan hukum terkait
whistleblower system dalam proses pengadaan barang/jasa untuk mencegah
persekongkolan tender (bid rigging), maka jenis penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan
(comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sedangkan teknik
pengumpulan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan cara melakukan
penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan whistleblower
system dan pengadaan barang/jasa, kemudian mendeskripsikan dan menganalisis,
Serta mengkaji konsep yang tepat untuk membatasi mengenai peran strategis
whistleblower system dalam mencegah kasus persekongkolan tender dalam proses
pengadaan barang/jasa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pada
dasarnya whistleblower system harus dapat diselenggarakan di sektor publik
maupun privat. Di Indonesia, whistleblower system di sektor pemerintah
berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing
System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan di sektor swasta
diatur dalam dijelaskan dalam Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran – SPP
(Whistleblower System – WBS) Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Tahun
2008. Saran yang diberikan dalam artikel ilmiah ini adalah peraturan hukum
tentang whistleblower system harus lebih diperjelas dan diperlengkap serta
Perlindungan hukum terhadap whistleblower yang melaporkan adanya suatu
pelanggaran harus lebih ditingkatkan.
Penulis: Andi Bafakih
Kode Jurnal: jphukumdd130977