OPTIMALISASI ZAKAT DALAM EKONOMI ISLAM
Abstract: Zakat sebagai
salah satu bagian
rukun Islam merupakan
salah satu pondasi ekonomi umat.
Penyaluran zakat kepada
beberapa usaha produktif
tentunya akan memberikan dampak
positif terhadap pembangunan nasional bahwa ternyata zakat juga mampu
berposisi sebagai modal
utama khususnya dikalangan
masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Dalam kajian ekonomi
Islam, zakat memiliki
satu kesatuan nilai yang koheren yaitu mengedepankan prinsip keadilan,
keseimbangan dan pemerataan serta
fokus ekonomi mikro
(sector riil). Zakat
sebagai instrument vital dalam
struktur pembangunan ekonomi
yang berlandaskan moral
dan sosial, merupakan bagian
terpenting dari nilai
Islam yang diatur
dalam syariah sebagaimana yang
dijelaskan Mannan meliputi
prinsip keyakinan, produktivitas, nalar, kemudahan
dan kebenaran. Tulisan
ini akan mendeskripsikan tentang bagaimana peran
zakat dalam sejarah
kemunculan serta bagaimana
peran zakat yang tidak hanya
sebagai ibadah ritual, tetapi juga memiliki implikasi yang positif terhadap kesejahtreraan ummat,
khususnya mereka yang
tergolong kepada penerimanya
(mustahiq). Persoalannya kemudian adalah
apakah zakat telah
diyakini sebagai suatu
asset, dalam ghirah pertumbuhan
dan pemerataan sosio
ekonomi, ataukah sekedar amaliyah ritual
(ibadah mahdah), serta
baagaimana zakat dapat
dikelola secara manajemen kelembagaan
(Baitul Maal) sehingga
zakat tidak hanya
bersifat konsumtif tetapi juga produktif. Tulisan ini hendak menelaah
masalah zakat sebagai suatu
perintah agama yang
inheren dengan konteks
sosio ekonomi dengan pendekatan comparative
approach antara prinsip
normatif (al-Qur’an dan hadis) dengan
implikasi sosial historisnya.
Penulis: M. Hanafi Zuardi
Kode Jurnal: jphukumdd130978