PENGARUH GLOBALISASI EKONOMI TERHADAP HUKUM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

Abstrak: Dunia  saat  ini  sedang  mengalami  krisis  global  yang  dampaknya  juga  dirasakan oleh  Indonesia.  Sementara  Indonesia  sedang  berupaya  memulihkan  sistem perekonomian  setelah  dilanda  krisis  ekonomi  yang  cukup  berkepanjangan  sejak pertengan juli 1997.  Salah  satu  jalan  keluar  dari  masalah  tersebut  adalah  dengan jalan pengembangan sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh dalam  menghadapi  krisis  ekonomi.  Hal  ini  disebabkan  sistem  perekonomian  yang digunakan  tidak  terpengaruh  dengan  tingkat  bunga  perbankan  yang  mendorong timbulnya inflasi. Dalam  memahami  aspek  hukum  penerapan  ekonomi  Islam  haruslah  secara komprehensif, mulai dari tataran teoritik-konseptual sampai pada problematika dan implementasinya.  Sejumlah  eksperimen  penerapan  sistim  perekonomian  yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam telah menunjukkan banyak indikasi keberhasilan,  seperti  yang  ditunjukkan  pada  perkembangan  Islamic  Development Bank  (IDB)  yang  pesat.  Berbagai  lembaga  ekonomi  dan  program  aksi  yang dilaksanakan  di  negara-negara  Islam  dan  negara-negara  yang  mayoritas penduduknya  memeluk  agama  Islam  seperti  Aljazair,  Pakistan,  Bangladesh,  dan Turki.  Bahkan  sejumah  lembaga  keuangan  bank  dan  non-bank  berbasis  nilai syariat telah berkembang dengan cukup pesat di kota-kota bisnis terkemuka seperti London, New York, dan Geneva.
Key Words: Globalisasi, Ekonomi, Hukum Ekonomi
Penulis: Siti Zulaikha
Kode Jurnal: jphukumdd130976

Artikel Terkait :