PENGARUH GLOBALISASI EKONOMI TERHADAP HUKUM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Abstrak: Dunia saat
ini sedang mengalami
krisis global yang
dampaknya juga dirasakan oleh Indonesia.
Sementara Indonesia sedang
berupaya memulihkan sistem perekonomian setelah
dilanda krisis ekonomi
yang cukup berkepanjangan sejak pertengan juli 1997. Salah
satu jalan keluar
dari masalah tersebut
adalah dengan jalan pengembangan
sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh dalam menghadapi
krisis ekonomi. Hal
ini disebabkan sistem
perekonomian yang digunakan tidak
terpengaruh dengan tingkat
bunga perbankan yang
mendorong timbulnya inflasi. Dalam
memahami aspek hukum
penerapan ekonomi Islam
haruslah secara komprehensif,
mulai dari tataran teoritik-konseptual sampai pada problematika dan implementasinya. Sejumlah
eksperimen penerapan sistim
perekonomian yang didasarkan pada
prinsip-prinsip syariat Islam telah menunjukkan banyak indikasi keberhasilan, seperti
yang ditunjukkan pada
perkembangan Islamic Development Bank (IDB)
yang pesat. Berbagai
lembaga ekonomi dan
program aksi yang dilaksanakan di
negara-negara Islam dan
negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk
agama Islam seperti
Aljazair, Pakistan, Bangladesh,
dan Turki. Bahkan sejumah lembaga
keuangan bank dan
non-bank berbasis nilai syariat telah berkembang dengan cukup
pesat di kota-kota bisnis terkemuka seperti London, New York, dan Geneva.
Penulis: Siti Zulaikha
Kode Jurnal: jphukumdd130976