HAMBATAN PELAKSANAAN BAB XIII UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PEMBUBARAN, PENYELESAIAN DAN HAPUSNYA BADAN HUKUM KOPERASI (STUDI KASUS DI DINAS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN BANYUWANGI)
ABSTRAK: Penelitian ini
menganalisis dan memberikan solusi agar pelaksanaan pembubaran, penyelesaian
dan hapusnya badan hukum koperasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain itu penelitian ini
juga dilakukan untuk meminimalisasi adanya praktek koperasi nakal yang dapat
merugikan anggota dan kreditur koperasi. Oleh karena itu penulis menganalisa
implementasi mekanisme pembubaran koperasi di Banyuwangi apakah telah sesuai
dengan BAB XIII Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembubaran,
Penyelesaian dan Hapusnya Badan Hukum Koperasi, serta menganalisa hambatan yang
muncul saat pelaksanaan pembubaran koperasi dilakukan dan solusi yang dilakukan
oleh Dinas Koperasi dan UMKM dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini
menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Dengan lokasi penelitian di Dinas
Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi. Kemudian seluruh data yang diperoleh di analisa secara deskriptif
analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM
melakukan pembubaran, penyelesaian dan hapusnya badan hukum koperasi dengan
menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian belum dilengkapi dengan Peraturan Pelaksana. Hambatan yang
ditemui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi dalam pelaksanaan
pembubaran koperasi adalah kurangnya Tim Teknis untuk melakukan penelitian
mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeringkatan koperasi, anggaran pembubaran
koperasi dari Menteri yang tak kunjung turun sehingga pelaksanaan pembubaran
koperasi menjadi lambat dan tertunda, penyalahgunaan wewenang oleh pengurus
koperasi, anggota koperasi yang tidak setuju dengan pembubaran koperasi,
kreditur koperasi tidak setuju dengan pembubaran koperasi serta aset yang dimiliki
koperasi tidak cukup untuk membayar seluruh hutang koperasi.
Solusi yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM untuk mengatasi hambatan
tersebut adalah mengadakan Pra Rapat pembubaran dengan pengurus, anggota dan
pengawas koperasi, melakukan amalgamasi, melakukan pembinaan, serta memberi
saran kepada anggota untuk mengajukan gugatan kepengadilan terhadap pengurus
yang menyalahgunakan wewenang. Saran dari penulis adalah agar Dinas Koperasi
dan UMKM Kabupaten Banyuwangi melakukan
Penelitian secara intensif dan semua pihak baik Dinas Koperasi dan UMKM,
Pengurus Koperasi dan Anggota Koperasi menaati Undang-Undang Perkoperasian
khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah agar pelaksanaan pembubaran, penyelesaian dan hapusnya badan
hukum koperasi berjalan dengan lancar. Serta perlu dibuat aturan yang tegas
mengenai pengurus koperasi yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengurus,
agar pengurus koperasi jera.
Penulis: Annisa Imami Khasanah
Kode Jurnal: jphukumdd130975