WAKAF UANG (Sebuah Alternatif dalam Upaya Menyejahterakan Masyarakat)
Abstrak: Kemiskinan dan
kesenjangan sosial di
Indonesia merupakan ersoalan krusial
yang kronis dan
sulit untuk dipecahkan. Kemiskinan dan
kesenjangan sosial cukup
mengemuka di sebuah negara
yang kaya dengan
sumber daya alam
yang melimpah. Lebih buruk lagi, negara yang diklaim miskin dan berpenduduk
terbesar kelima dunia, ternyata dihuni mayoritas umat Muslim.
Salah satu solusi
alternatif dalam mengatasi persoalan kemiskinan
dan kesenjangan sosial
adalah dengan mengembangkan
wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum yang berasal dari hukum Islam.
Wakaf dilakukan oleh umat Muslim dalam
rangka melaksanakan ibadah
untuk Allah. Pelaksanaan wakaf
harus memenuhi rukun
dan syaratnya wakaf. Rukun wakaf ada empat yaitu adanya wakîf, harta
yang akan diwakafkan,
tempat di mana
benda akan diwakafkan dan akad.
Benda wakaf berdasarkan hukum Islam meliputi
semua harta yang dimiliki oleh wakîf . Salah satu dari macam wakaf
yang beberapa tahun
belakangan ini dikenal oleh umat Muslim adalah wakaf uang.
Wakaf uang akan dapat menjadi instrument ekonomi
penting untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan
dan kesenjangan, sehingga
masyarakat akan sejahtera.
Penulis: Fahruddin Ali Sabri
Kode Jurnal: jphukumdd130797