WAKAF UANG (Sebuah Alternatif dalam Upaya Menyejahterakan Masyarakat)

Abstrak: Kemiskinan  dan  kesenjangan  sosial  di  Indonesia  merupakan ersoalan  krusial  yang  kronis  dan  sulit  untuk  dipecahkan. Kemiskinan  dan  kesenjangan  sosial  cukup  mengemuka  di sebuah  negara  yang  kaya  dengan  sumber  daya  alam  yang melimpah.  Lebih  buruk lagi, negara yang diklaim miskin dan berpenduduk terbesar kelima dunia, ternyata dihuni mayoritas umat  Muslim.  Salah  satu  solusi  alternatif  dalam  mengatasi persoalan  kemiskinan  dan  kesenjangan  sosial  adalah  dengan mengembangkan wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum yang berasal dari hukum Islam. Wakaf dilakukan oleh umat  Muslim  dalam  rangka  melaksanakan  ibadah  untuk Allah.  Pelaksanaan  wakaf  harus  memenuhi  rukun  dan syaratnya wakaf. Rukun wakaf ada empat yaitu adanya  wakîf, harta  yang  akan  diwakafkan,  tempat  di  mana  benda  akan diwakafkan dan akad. Benda wakaf berdasarkan  hukum Islam meliputi semua harta yang dimiliki oleh wakîf . Salah satu dari macam  wakaf  yang  beberapa  tahun  belakangan  ini  dikenal oleh umat Muslim adalah wakaf uang. Wakaf uang akan dapat menjadi  instrument  ekonomi  penting  untuk  menyelesaikan persoalan  kemiskinan  dan  kesenjangan,  sehingga  masyarakat akan sejahtera.
Kata Kunci: Wakaf uang, nâzhir, wakîf, kesejahteraan
Penulis: Fahruddin Ali Sabri
Kode Jurnal: jphukumdd130797

Artikel Terkait :