TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstrak: Perkawinan  adalah  ikatan  lahir  batin  antara  seorang  pria dengan  seorang  wanita  sebagai  suami  istri  untuk  membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha  Esa.  Ikatan  perkawinan  merupakan  ikatan  suci  yang berdasarkan  nilai-nilai ketuhanan  untuk  membentuk  keluarga sakî nah,  mawaddah  dan  rahmah.  Salah  satu  adat  yang dipegang teguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adat Sasak  pernikahan  dengan  cara  kawin  lari  ini  lebih  populer disebut  dengan  merari’.  Oleh karena itu,  Merari’  dalam bahasa Indonesia  disebut  dengan  istilah  kawin  lari.  Secara terminologis,  merari’  mengandung  dua  arti.  Pertama,  lari  atau melarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhan pelaksanaan perkawinan menurut adat  Sasak. Bagi  masyarkat Sasak,  merari’  berarti  mempertahankan  harga  diri  dan menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya. Meskipun  metode  kawin  lari  ini  tidak  pernah  dijelaskan  di dalam  nash  (al-Qur`an  dan  Hadits),  tetapi  bila  ditinjau  dari perspektif  maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahan dengan  metode  kawin  lari  ini  tetap  sah.  Karena  dalam kelangsungan  akad  nikahnya  tetap  memenuhi  syarat  dan rukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.
Kata-kata Kunci: Merari’, kawin lari, suku Sasak, Lombok, hukum Islam
Penulis: Bustami Saladin
Kode Jurnal: jphukumdd130798

Artikel Terkait :