TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak: Perkawinan adalah
ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai
suami istri untuk
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ikatan perkawinan merupakan
ikatan suci yang berdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk
membentuk keluarga sakî nah, mawaddah
dan rahmah. Salah
satu adat yang dipegang teguh oleh masyarakat Lombok
adalah kawin lari. Dalam adat Sasak
pernikahan dengan cara
kawin lari ini
lebih populer disebut dengan
merari’. Oleh karena itu, Merari’
dalam bahasa Indonesia
disebut dengan istilah
kawin lari. Secara terminologis, merari’
mengandung dua arti.
Pertama, lari atau melarikan. Ini adalah arti yang
sebenarnya. Kedua, keseluruhan pelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi
masyarkat Sasak, merari’ berarti
mempertahankan harga diri
dan menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia berhasil
mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya. Meskipun metode
kawin lari ini
tidak pernah dijelaskan
di dalam nash (al-Qur`an
dan Hadits), tetapi
bila ditinjau dari perspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum
pernikahan dengan metode kawin
lari ini tetap
sah. Karena dalam kelangsungan akad
nikahnya tetap memenuhi
syarat dan rukun sebagaimana yang
telah disyari’atkan Islam.
Penulis: Bustami Saladin
Kode Jurnal: jphukumdd130798