Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perjudian Dalam Tradisi Adu Kerbau (studi di Polres Tana Toraja)
Abstrak: Suprianto Panca
Kendek Allo, Hukum
Pidana, Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya, Juli 2013, Kendala Penerapan Sanksi Pidana
Terhadap Pelaku Perjudian Dalam Tradisi Adu Kerbau (studi di Polres Tana
Toraja). Kegiatan adu kerbau yang selalu disertai perjudian dalam waktu yang sangat lama membuat
sebagian besar orang
Toraja berpikir bahwa
judi merupakan bagian dari
adu kerbau yang
juga menjadi suatu
tradisi yang tidak
dapat dipisahkan. Pemikiran orang
Toraja tersebut pada akhirnya membentuk suatu pemahaman bahwa judi itu merupakan suatu tradisi, dan tradisi itu
harus di lestarikan. Pemahaman untuk melestarikan judi
akhirnya membuat tindak
pidana perjudian dalam
tradisi ma’pasilaga tedong (adu kerbau) di Toraja sangat sulit
dihentikan. Tindak pidana perjudian
dalam tradisi ma’pasilaga
tedong (adu kerbau)
di Tana Toraja tidak disertai upaya penegakan hukum yang efektif dari
pihak kepolisian sebagai aparat penegak
hukum yang ditunjuk
oleh undang-undang. Hal
ini terjadi karena banyaknya
kendala yang dialami
pihak kepolisian dalam
menerapkan Pasal 303 KUHP
tentang tindak pidana perjudian terhadap pelaku perjudian dalam tradisi ma’pasilaga tedong
(adu kerbau) tersebut.
Hal ini yang
melatar belakangi penulis untuk
mengangkat judul “Kendala
Penerapan Sanksi Pidana
Terhadap Pelaku Perjudian Dalam
Tradisi Adu Kerbau”. Rumusan
masalah yang diangkat
oleh penulis adalah
; Bagaimana realita penyidikan pelaku
perjudian adu kerbau
di Tana Toraja?,
dan apakah kendala penerapan sanksi
pidana terhadap pelaku
perjudian dalam tradisi
adu kerbau tersebut?, lalu
bagaimana penyelesaiannya? Dalam
melakukan penelitian penulis
menggunakan metode penelitian
yang sesuai dengan metode penelitian hukum. Jenis
penelitian yang dilakukan oleh
penulis merupakan penelitian yuridis empiris,
pendekatan yang dilakukan
adalah pendekatan yuridis
sosiologis, lokasi penelitian
di Polres Tana
Toraja untuk kiranya
dapat menjawab permasalahan diatas. Berdasarkan penelitian
yang telah dilakukan
dengan metode diatas
penulis dapat memperoleh hasil;
Bahwa realita penyidikan
terhadap pelaku judi
adu kerbau (ma’pasilaga tedong)
tidak pernah dilakukan.
Kendala penyidikan dan
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian adu kerbau
(ma’pasilaga tedong) aPolres dan aktor
ekstern. Faktor intern antara lain adalah; Kurangnya jumlah personil kepolisian
di Polres Tana Toraja, kordinasi yang
kurang sistematis, sarana dan prasarana
yang kurang,dan latar pendidikan
personil reskrim yang
tidak semuanya mempunyai kejuruan reskrim.
Faktor ekstern antara
lain adalah ;
Kendala kultural, kurangnya kerjasama antar
pihak, perjudian dalam
tradisi adu kerbau
sudah berlangsung lama sehingga
dianggap warisan budaya
oleh masyarakat, pelaku
perjudian yang sangat banyak
sehingga rentan terjadi
konflik. Sedangkan penyelesaian
kendala penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku perjudian
adu kerbau (ma’pasilaga
tedong) dapat dilakukan dengan
penyelesaian secara preventif
dengan melakukan penyuluhan hukum kepada
masyarakat dan penyuluhan
tentang agama. Melakukan
pengawasan terhadap praktek perjudian
yang terjadi dalam
tradisi adu kerbau
(ma’ pasilaga tedong). Kemudian
melakukan tindakan represif sebagai jalan terakhir dalam rangka penegakan
hukum.
Penulis: Suprianto Panca
Kendek Allo
Kode Jurnal: jphukumdd130799