Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perjudian Dalam Tradisi Adu Kerbau (studi di Polres Tana Toraja)

Abstrak: Suprianto  Panca  Kendek  Allo,  Hukum  Pidana,  Fakultas  Hukum  Universitas Brawijaya, Juli 2013, Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perjudian Dalam Tradisi Adu Kerbau (studi di Polres Tana Toraja). Kegiatan adu kerbau yang selalu disertai perjudian  dalam waktu yang sangat lama  membuat  sebagian  besar  orang  Toraja  berpikir  bahwa  judi  merupakan  bagian dari  adu  kerbau  yang  juga  menjadi  suatu  tradisi  yang  tidak  dapat  dipisahkan. Pemikiran orang Toraja tersebut pada akhirnya membentuk suatu pemahaman bahwa judi itu  merupakan suatu tradisi, dan tradisi itu harus di lestarikan. Pemahaman untuk melestarikan  judi  akhirnya  membuat  tindak  pidana  perjudian  dalam  tradisi ma’pasilaga tedong (adu kerbau) di Toraja sangat sulit dihentikan. Tindak  pidana  perjudian  dalam  tradisi  ma’pasilaga  tedong  (adu  kerbau)  di Tana Toraja tidak disertai upaya penegakan hukum yang efektif dari pihak kepolisian sebagai  aparat  penegak  hukum  yang  ditunjuk  oleh  undang-undang.  Hal  ini  terjadi karena  banyaknya  kendala  yang  dialami  pihak  kepolisian  dalam  menerapkan  Pasal 303 KUHP tentang  tindak pidana perjudian  terhadap pelaku perjudian  dalam tradisi ma’pasilaga  tedong  (adu  kerbau)  tersebut.  Hal  ini  yang  melatar  belakangi  penulis untuk  mengangkat  judul  “Kendala  Penerapan  Sanksi  Pidana  Terhadap  Pelaku Perjudian Dalam Tradisi Adu Kerbau”. Rumusan  masalah  yang  diangkat  oleh  penulis  adalah  ;  Bagaimana  realita penyidikan  pelaku  perjudian  adu  kerbau  di  Tana  Toraja?,  dan  apakah  kendala penerapan  sanksi  pidana  terhadap  pelaku  perjudian  dalam  tradisi  adu  kerbau tersebut?, lalu bagaimana penyelesaiannya? Dalam  melakukan  penelitian  penulis  menggunakan  metode  penelitian  yang sesuai dengan metode penelitian hukum.  Jenis  penelitian  yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian yuridis empiris,  pendekatan yang dilakukan    adalah pendekatan yuridis  sosiologis,  lokasi  penelitian  di  Polres  Tana  Toraja    untuk  kiranya  dapat menjawab permasalahan diatas. Berdasarkan  penelitian  yang  telah  dilakukan  dengan  metode  diatas  penulis dapat  memperoleh  hasil;  Bahwa  realita  penyidikan  terhadap  pelaku  judi  adu  kerbau (ma’pasilaga  tedong)  tidak  pernah  dilakukan.  Kendala  penyidikan  dan  penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian adu kerbau (ma’pasilaga tedong)  aPolres dan aktor ekstern. Faktor intern antara lain adalah; Kurangnya jumlah personil kepolisian di Polres Tana Toraja, kordinasi  yang kurang sistematis, sarana dan prasarana  yang kurang,dan  latar  pendidikan  personil  reskrim  yang  tidak  semuanya  mempunyai kejuruan  reskrim.  Faktor  ekstern  antara  lain  adalah  ;  Kendala  kultural,  kurangnya kerjasama  antar  pihak,  perjudian  dalam  tradisi  adu  kerbau  sudah  berlangsung  lama sehingga  dianggap  warisan  budaya  oleh  masyarakat,  pelaku  perjudian  yang  sangat banyak  sehingga  rentan  terjadi  konflik.  Sedangkan  penyelesaian  kendala  penerapan sanksi  pidana  terhadap  pelaku  perjudian  adu  kerbau  (ma’pasilaga  tedong)  dapat dilakukan  dengan  penyelesaian  secara  preventif  dengan  melakukan  penyuluhan hukum  kepada  masyarakat  dan  penyuluhan  tentang  agama.  Melakukan  pengawasan terhadap  praktek  perjudian  yang  terjadi  dalam  tradisi  adu  kerbau  (ma’  pasilaga tedong). Kemudian melakukan tindakan represif sebagai jalan terakhir dalam rangka penegakan hukum.
Kata kunci: pasal 303 KUHP, Tindak Pidana Perjudian, Tradisi Adu kerbau, Tana Toraja
Penulis: Suprianto Panca Kendek Allo
Kode Jurnal: jphukumdd130799

Artikel Terkait :