EFEKTIFITAS PASAL 62 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERKAIT TINDAKAN ADMINISTRATIF PPAT YANG TIDAK MENYAMPAIKAN AKTA TEPAT WAKTU KEPADA KANTOR PERTANAHAN (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Malang)
ABSTRAK: Tidak sedikit
PPAT yang mengabaikan
kepentingan kliennya, misalnya
akta tersebut terbengkalai sampai
dengan 4 (empat)
minggu hingga 2
bulan baru di daftar.
Tentunya hal ini sangat merugikan kepentingan klien yang menghadap ke PPAT. Menyikapi
hal tersebut, Kantor
Pertanahan harus lebih
fokus untuk melaksanakan amanat
Pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, dengan memberikan
sanksi administrasi kepada PPAT.
Penulis: Megawati Candra,
Dr.Iwan Permadi, S.H,M.H., Dr.Istislam, S.H,M.Hum
Kode Jurnal: jphukumdd130800