EFEKTIFITAS PASAL 62 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERKAIT TINDAKAN ADMINISTRATIF PPAT YANG TIDAK MENYAMPAIKAN AKTA TEPAT WAKTU KEPADA KANTOR PERTANAHAN (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Malang)

ABSTRAK: Tidak  sedikit  PPAT  yang  mengabaikan  kepentingan  kliennya,  misalnya  akta tersebut  terbengkalai  sampai  dengan  4  (empat)  minggu  hingga  2  bulan  baru  di daftar.  Tentunya hal ini sangat merugikan kepentingan klien yang menghadap ke PPAT.  Menyikapi  hal  tersebut,  Kantor  Pertanahan  harus  lebih  fokus  untuk melaksanakan amanat Pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang  Pendaftaran  Tanah,  dengan  memberikan  sanksi  administrasi  kepada PPAT.
Kata kunci: PPAT, Pendaftaran Tanah, Sanksi administrasi
Penulis: Megawati Candra, Dr.Iwan Permadi, S.H,M.H., Dr.Istislam, S.H,M.Hum
Kode Jurnal: jphukumdd130800

Artikel Terkait :