ESENSI TA’ABBUD DALAM KONSUMSI PANGAN (Telaah Kontemplatif atas Makna Halâl-Thayyib)
Abstrak: Tujuan awal
penciptaan manusia adalah beribadah
kepada Allah swt. secara
bertanggung jawab. Amalan
wajib dan sunnah dilaksanakan
demi menyempurnakan hal
ini. Makan dan minum,
atau konsumsi sebagai
kebutuhan hidup, merupakan salah satu faktor penyumbang terpenting dalam memberikan
justifikasi terhadap diterima
atau ditolaknya suatu pekerjaan,
dikaitkan dengan halalharamnya. Tulisan
ini berupaya mendeskripsikan konsep halâl-thayyib dalam perspektif makna esensi ibadah sebagai tanggung jawab
kita, serta pandangan
ulama dan implementasinya dalam
konteks global, dan
tentu saja, implikasinya bagi
kesempurnaan nilai ibadah.
Halal dan haram memang sudah
diketahui melalui nash atau teks yang jelas
dari al-Qur`an dan
Sunnah. Namun, thayyib lebih menjurus kepada kaidah pengendalian teknis, aplikasi, dan pengurusan serta
proteksi hal- hal yang
berkaitan dengan makanan dan
minuman yang dihalalkan. Makanan menjadi haram, jika unsur-unsur thayyib ini diabaikan.
Penulis: Abdul Mukti Thabrani
Kode Jurnal: jphukumdd130796