USHUL FIQIH DAN TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Ushul fiqh
sebagai sebuah metode
ijtihad, mempunyai peran
yang sangat signifikan dalam penemuan
dan pengembangan hukum
Islam. Sebagai sebuah
bidang ilmu metodologi, ushul
fiqh mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman. Bahkan, ia
mempunyai karakteristik yang
berbeda antara satu
ulama dengan ulama lainnya. Tulisan
ini memaparkan peran
ushul fiqh dalam
penemuan dan pembentukan hukum Islam. Di sini dipaparkan
mulai dari definisi, sejarah perkembangan, obyek kajian dan sekilas
tentang aliran ushul
fiqh. Selain itu,
tulisan ini juga
memaparkan tentang tipe-tipe penelitian hukum Islam. Pendekatan yang
digunakan dalam pembahasan tulisan ini
adalah pendekatan historis,
dengan memaparkan perkembangan
ushul fiqh berdasarkan perjalanan
masa. Dari hasil
pembahasan dapat diketahui
bahwa sebagai metode penemuan
hukum, usul fiqh
merupakan bagian dari
metode penelitian hukum Islam secara umum. Penelitian hukum
Islam secara keseluruhan dibedakan ke dalam dua bidang besar,
yaitu penelitian hukum
Islam deskriptif dan
penelitian hukum Islam preskriptif. Penelitian
hukum Islam deskriptif
meneropong hukum Islam
sebagai suatu fenomena sosial
yang berinteraksi dengan gejala-gejala social lainnya.
Penulis: Nurul Ma'rifah
Kode Jurnal: jphukumdd130723