TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN KUASA MUTLAK
ABSTRACT: Dalam penulisan
jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah
terhadap pembuatan akta jual beli
berdasarkan kuasa mutlak. Hal yang melatar belakangi penulisan ini,
karena penggunaan kuasa mutlak sebagai cara untuk mengadakan pemindahan hak
atas tanah, tidak lain adalah suatu cara terselubung untuk mengadakan
pemindahan hak atas tanah yang dalam prakteknya berada di luar jangkauan
kontrol/pengawasan Pemerintah, sehingga penggunaan kuasa mutlak tersebut
praktis akan mengakibatkan timbulnya ekses-ekses negatif yang luas. Kuasa
mutlak merupakan jual beli tanah secara terselubung, dimana di dalam klausul
kuasa mutlak selalu dicantumkan “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” dan si
penerima kuasa dapat melakukan perbuatan apapun juga baik itu tindakan
pengurusan maupun tindakan kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Ekses-ekses negatif
sebagaimana dimaksud di atas yaitu penggelapan pajak, peralihan hak atas tanah
dengan kuasa mutlak tidak memberikan kepastian hukum. Berdasarkan hasil
penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, berdasarkan
teori fautes personalles yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap
para pihak dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah
menimbulkan kerugian. Dalam teori ini beban tanggung jawab ditujukan pada
manusia selaku pribadi. Penulis berpendapat bahwa PPAT bertanggung jawab atas
pembuatan Akta Jual Beli yang berdasarkan kuasa mutlak. Kerugian terhadap para
pihak atas kelalaian PPAT dibebankan kepada pejabat yang karena kelalaiannya
itu telah menimbulkan kerugian. Akta PPAT tersebut bertentangan dengan peraturan,
yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 dan pasal 39 ayat 1
huruf d Peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,
terkait larangan PPAT untuk membuatkan akta berdasarkan kuasa mutlak maka, hal
ini dapat disamakan dengan bertentangan dengan causa yang halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Tidak terpenuhinya syarat objektif maka
perjanjian itu batal demi hukum atau batal dengan sendirinya, artinya sejak
semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian.
Penulis: Sudjadmiko Adji
Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd130722