PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOBA SECARA INTEGRAL DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstrak: Upaya penanggulangan
tindak pidana narkoba yang dijalankan selama ini belum mampu mewujudkan tujuan
dari sistem peradilan pidana baik jangka pendek yaitu resosialisasi pelaku tindak
pidana, jangka menengah
berupa pencegahan kejahatan
dan jangka panjang yakni
mewujudkan kesejahteraan sosial.
Tidak terwujudnya tujuan
sistem peradilan pidana tersebut antara lain disebabkan dari kinerja
aparat penegak hukum yang masing-masing
berpikir dan berjalan
dengan konsepnya sendiri-sendiri (department oriented), tidak satu visi dan
misi atau dengan kata lain tidak dilakukan secara integral. Oleh karenanya
kedepan perlu adanya upaya penanggulangan tindak pidana narkoba yang dilakukan
secara integral, yaitu adanya kesatuan konsep dan tujuan baik antar sub sistem
dalam sistem peradilan pidana yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan
petugas lapas maupun antara sub sistem tersebut dengan lembaga yang terkait
antara lain BNN, BNP, Diknas, Depag,
Depsos, Depkes sebagai
sub sistem sosial,
serta peran serta masyarakat yaitu (P4GN) dalam rangka
penanggulangan narkoba baik upaya preventif maupun refresip untuk mencapai tujuan sistem peradilan pidana yaitu
mewujudkan kesejahteraan sosial, Untuk
membangun penanggulangan yang
integral tersebut diperlukan menyatukan
visi dan misi
(konsepsi) antar penegak
hukum, adanya koordinasi (menjalin
hubungan interaksi dan
interdevensi serta interkoneksi)
antar lembaga penegak hukum,
mewujudkan kesejahteraan sosial,
menjalin hubungan kerjasama
dengan instansi di luar sistem peradilan pidana, baik dalam upaya preventif maupun
rehabilitasi, meningkatkan peran serta masyarakat melalui pelaksanaan program P4GN (Upaya
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba).
Penulis: Erna Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130721