PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOBA SECARA INTEGRAL DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN PIDANA

Abstrak: Upaya penanggulangan tindak pidana narkoba yang dijalankan selama ini belum mampu mewujudkan tujuan dari sistem peradilan pidana baik jangka pendek yaitu resosialisasi pelaku  tindak  pidana,  jangka  menengah  berupa    pencegahan  kejahatan  dan  jangka panjang  yakni  mewujudkan  kesejahteraan  sosial.  Tidak  terwujudnya  tujuan  sistem peradilan pidana tersebut antara lain disebabkan dari kinerja aparat penegak hukum yang masing-masing  berpikir  dan  berjalan  dengan  konsepnya  sendiri-sendiri  (department oriented), tidak satu visi dan misi atau dengan kata lain tidak dilakukan secara integral. Oleh karenanya kedepan perlu adanya upaya penanggulangan tindak pidana narkoba yang dilakukan secara integral, yaitu adanya kesatuan konsep dan tujuan baik antar sub sistem dalam sistem peradilan pidana yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan petugas lapas maupun antara sub sistem tersebut dengan lembaga yang terkait antara lain BNN, BNP,  Diknas,  Depag,  Depsos,  Depkes  sebagai    sub  sistem  sosial,  serta  peran  serta masyarakat yaitu (P4GN) dalam rangka penanggulangan narkoba baik upaya preventif maupun refresip untuk mencapai  tujuan sistem peradilan pidana yaitu mewujudkan kesejahteraan  sosial,  Untuk  membangun  penanggulangan  yang  integral  tersebut diperlukan  menyatukan  visi  dan  misi  (konsepsi)  antar  penegak  hukum,  adanya koordinasi  (menjalin  hubungan  interaksi  dan  interdevensi  serta  interkoneksi)  antar lembaga  penegak  hukum,  mewujudkan  kesejahteraan  sosial,  menjalin  hubungan kerjasama dengan instansi di luar sistem peradilan pidana, baik dalam upaya preventif maupun rehabilitasi, meningkatkan peran serta masyarakat melalui pelaksanaan program P4GN  (Upaya  Pencegahan,  Pemberantasan,  Penyalahgunaan  dan  Peredaran  Gelap Narkoba).
Kata kunci: Pidana Narkoba, Integral, Peradilan Pidana
Penulis: Erna Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130721

Artikel Terkait :