USHUL FIQH: ALTERNATIF MEMBANGUN WAWASAN PLURALISME DI TENGAH KONFLIK PEMAHAMAN KEAGAMAAN

Abstrak: Artikel  ini  berusaha  mendeskripsikan  ushul  fiqh  sebagai  sarana  untuk  membangun wawasan  pluralisme  dalam  rangka meminimalisir konflik  keagamaan  di  Indonesia. Hal ini penting dilakukan karena, pertama, Indonesia sebagai negara yang multi ras, multi kultur  dan  multi  agama  dan  keyakinan  sangat  rentan  terhadap  konflik.  Kedua,  konflik yang  terjadi  atau  yang  mungkin  terjadi  harus  diselesaikan  sesuai  dengan  faktor  yang melatarbelakanginya.  Bila  yang  menjadi  faktor  adalah  agama  atau  keyakinan,  maka penyelesaiannya juga mengedepankan pendekatan keagamaan. Ushul fiqh sebagai metode dan  kajian  dalam  hukum  islam  bisa  menjadi  alternatif  untuk  meminimalisir  dan mengantisipasi  konflik  keagamaan  tersebut.  Tulisan  ini  berdasarkan  data  kepustakaan yang  danalisa  secara  deduktif.  Hasil  pembahasan  menunjukkan  bahwa  rekonstruksi aksiologi ushul fiqh harus dilakukan melalui tiga langkah: (1) pengujian konsep ontologi syariah sebagai objek ushl fiqh, (2) klasifikasi antara sisi teori dan sisi praktis ushul fiqh, (3) pengembangan struktur praktis ushul fiqh.
Kata kunci: Ushul fiq, Aksiologi, Wawasan pluralisme
Penulis: Wahyu Setiawan
Kode Jurnal: jphukumdd130814

Artikel Terkait :