USHUL FIQH: ALTERNATIF MEMBANGUN WAWASAN PLURALISME DI TENGAH KONFLIK PEMAHAMAN KEAGAMAAN
Abstrak: Artikel ini
berusaha mendeskripsikan ushul
fiqh sebagai sarana
untuk membangun wawasan pluralisme
dalam rangka meminimalisir konflik keagamaan
di Indonesia. Hal ini penting
dilakukan karena, pertama, Indonesia sebagai negara yang multi ras, multi kultur dan
multi agama dan
keyakinan sangat rentan
terhadap konflik. Kedua,
konflik yang terjadi atau
yang mungkin terjadi
harus diselesaikan sesuai
dengan faktor yang melatarbelakanginya. Bila
yang menjadi faktor
adalah agama atau
keyakinan, maka penyelesaiannya
juga mengedepankan pendekatan keagamaan. Ushul fiqh sebagai metode dan kajian
dalam hukum islam
bisa menjadi alternatif
untuk meminimalisir dan mengantisipasi konflik
keagamaan tersebut. Tulisan
ini berdasarkan data
kepustakaan yang danalisa secara
deduktif. Hasil pembahasan
menunjukkan bahwa rekonstruksi aksiologi ushul fiqh harus
dilakukan melalui tiga langkah: (1) pengujian konsep ontologi syariah sebagai
objek ushl fiqh, (2) klasifikasi antara sisi teori dan sisi praktis ushul fiqh,
(3) pengembangan struktur praktis ushul fiqh.
Penulis: Wahyu Setiawan
Kode Jurnal: jphukumdd130814