UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG CACAT (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 7 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DI DESA KARANGPATIHAN KECAMATAN BALONG KABUPATEN PONOROGO)
ABSTRACT: Dalam skripsi ini
penulis membahas mengenai masalah upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat terkait Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial di Desa Karangpatihan
Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo inilah yang diangkat penulis untuk
penelitian.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis, yang
mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan
dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Penulis menggunakan data
primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder melalui
studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang
cacat yaitu pemerintah melakukan rehabilitasi sosial terhadap warga penyandang
cacat di Kabupaten Ponorogo dengan cara Pendekatan terhadap tokoh masyarakat
Ds. Karangpatihan, Pendataan terhadap penyandang Cacat yang ada di Ds.
Karangpatihan, Bimbingan lanjut terhadap penyandang cacat di Ds. Karangpatihan
dan pada tahun 2011 kementerian sosial Republik Indonesia mendirikan Rumah Kasih
sayang untuk membina para penyandang disabilitas intelektual dengan berbagai
keterampilan. Akan tetapi upaya meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang
cacat di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo masih terdapat
hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya, diantaranya minimnya anggaran APBD Kab.
Ponorogo untuk penangannan cacat idiot, selain itu warga idiot rata – rata
sudah lansia jadi susah untuk diberdayakan.
Solusi terkait hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan sosial penyandang cacat di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong
Kabupaten Ponorogo yaitu Pemerintah lebih mengoptimalkan bantuan yang diberikan
kepada masyarakat penderita Keterbelakangan mental atau idiot di Desa
Karangpatihan dengan cara mendirikan atau membangun Rumah Kasih Sayang yang berfungsi untuk membina para penyandang
disabilitas intelektual dengan berbagai keterampilan.
Penulis: Mahendra Ramadhianto
Kode Jurnal: jphukumdd130813