PENGAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI KAWASAN PERUMAHAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MADIUN 2010-2030
ABSTRACT: Dalam skripsi ini
penulis mengenai masalah pengawasan ruang terbuka hijau sebagai kawasan
perumahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030. Hal ini yang
dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan kawasan yang seharusnya diperuntukan
sebagai kawasan ruang terbuka hijau dialihfungsikan menajadi kawasan perumahan
ataupun kawasan pertokoan tanpa ada kontrol yang jelas dari pemerintah kota
madiun. permasalahan inilah yang membuat penulis melakukan penelitian
pengawasan ruang terbuka hijau sebagai kawasan perumahan.Dalam penelitian ini
penulis mengunakan metode yuridis sosiologis. Dimana dalam pendekatan ini
mengkaji mengenai reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma bekerja
di dalam masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada bahwa pengawasan ruang terbuka hijau sebagai kawasan
perumahan menurut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030 hanya pengawasan secara umum
tanpa ada pengawasan lanjutan, ini yang menjadi kelemahan pada peraturan daerah
yang berlaku dan menjadikan pengawasan berjalan kurang optimal. Selain itu dari
sisi kelembagaan, ada lembaga yang tidak dilibatkan dalam pegawasan. Dari segi
teknis, pengawasan hanya mengandalkan peran Satpol PP sehingga menjadi tidak
maksimal dalam pengawasannya. Masyarakat Kota Madiun sendiri banyak yang acuh
atau tidak peduli dengan adanya ruang terbuka hijau. Hal-hal di atas yang
menjadikan pengawasan ruang terbuka hijau Kota Madiun menjadi kurang
maksimal.Solusi terkait hambatan-hambatan terkait permasalahan pengawasan ruang
terbuka hijau Kota Madiun dengan menambah aturan khusus terkait pengawasan
ruang terbuka hijau. Selain itu dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Madiun untuk lebih meningkatkan lagi pemngawasan pemberian advice planning
pada setiap pemohon ijin. Dan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan pemahaman
akan pentingnya ruang terbuka hijau.
Penulis: Bima Satrio Husodo
Kode Jurnal: jphukumdd130815