KONTRIBUSI NEGARA TERHADAP KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI PEMBERLAKUAN PAJAK MENURUT ABU YUSUF (113-182 H/731-798 M)

Abstrak: Abu Yusuf menuliskan gagasan mengenai ekonomi dalam bukunya yang berjudul Al-Largest  Kharaj.  Buku  ini  ditulis  untuk  merespon  khalifah  Harun  Al-Rashid dalam  penentuan  pajak,  manajemen  hasil,  dan  belanja  umum  menurut  aturan Islam.  Abu  Yusuf  menulis  bahwa  Amir  Al-Mu’minin  diminta  untuk mempersiapkan  buku   komprehensif  yang  bisa  digunakan  sebagai  bukti  dari pungutan pajak yang sah, yang disusun untuk menghindari tekanan orang. Abu Yusuf  cenderung  mengekspose  pemikiran  ekonomi  yang  beragam  dengan menggunakan  analisis  qiyas  dan  diawali  dengan  sebuah  studi  yang  mendalam terhadap  Al-Qur`an,  hadis  nabi,  atsar  sahabi,  dan  juga  praktek  penguasa.  Ide dasarnya adalah merealisasikan al-maslahah al-ammah (minat publik). Pendekatan ini menghasilkan ide yang beragam, lebih relevan dan tetap. Dalam kasus pajak, dia  telah  mengembangkan  prinsip-prinsip  yang  jelas  sehingga  pada  abad mendatang bisa diketahui para pakar ekonomi sebagai aturan perpajakan. Beberapa prinsip yang ditekankan adalah kemampuan membayar, memberikan waktu yang cukup  untuk  pembayar  pajak  dan  pemusatan  pembuatan  keputusan  dalam administrasi  pajak.  Abu  Yusuf  menyatakan  bahwa  negara  bertanggungjawab dalam memenuhi ketetapan fasilitas infrastruktur untuk menambah produktifitas lahan,  kesejahteraan  rakyat  dan  perkembangan  ekonomi. Dia  menyatakan  bahwa semua  biaya  seharusnya  digunakan  negara  sebagai  usaha  untuk meningkatkan fasilitas publik seperti pembangunan gedung dan dam. Bagaimanapun, Abu yusuf menegaskan  bahwa  jika  proyek  hanya  menguntungkan  kelompok  tertentu,  biaya proyek akan dibebankan pada mereka.
Kata kunci: Abu Yusuf, Kontribusi Negara, Kesejahteraan rakyat, Pajak
Penulis: Siti Nurjanah
Kode Jurnal: jphukumdd130816

Artikel Terkait :