KONTRIBUSI NEGARA TERHADAP KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI PEMBERLAKUAN PAJAK MENURUT ABU YUSUF (113-182 H/731-798 M)
Abstrak: Abu Yusuf menuliskan
gagasan mengenai ekonomi dalam bukunya yang berjudul Al-Largest Kharaj.
Buku ini ditulis
untuk merespon khalifah
Harun Al-Rashid dalam penentuan
pajak, manajemen hasil,
dan belanja umum
menurut aturan Islam. Abu
Yusuf menulis bahwa
Amir Al-Mu’minin diminta
untuk mempersiapkan buku komprehensif
yang bisa digunakan
sebagai bukti dari pungutan pajak yang sah, yang disusun
untuk menghindari tekanan orang. Abu Yusuf
cenderung mengekspose pemikiran
ekonomi yang beragam
dengan menggunakan analisis qiyas
dan diawali dengan
sebuah studi yang
mendalam terhadap Al-Qur`an, hadis
nabi, atsar sahabi,
dan juga praktek
penguasa. Ide dasarnya adalah
merealisasikan al-maslahah al-ammah (minat publik). Pendekatan ini menghasilkan
ide yang beragam, lebih relevan dan tetap. Dalam kasus pajak, dia telah
mengembangkan
prinsip-prinsip yang jelas
sehingga pada abad mendatang bisa diketahui para pakar
ekonomi sebagai aturan perpajakan. Beberapa prinsip yang ditekankan adalah
kemampuan membayar, memberikan waktu yang cukup
untuk pembayar pajak
dan pemusatan pembuatan
keputusan dalam administrasi pajak.
Abu Yusuf menyatakan
bahwa negara bertanggungjawab dalam memenuhi ketetapan
fasilitas infrastruktur untuk menambah produktifitas lahan, kesejahteraan
rakyat dan perkembangan
ekonomi. Dia menyatakan bahwa semua
biaya seharusnya digunakan
negara sebagai usaha
untuk meningkatkan fasilitas publik seperti pembangunan gedung dan dam.
Bagaimanapun, Abu yusuf menegaskan
bahwa jika proyek
hanya menguntungkan kelompok
tertentu, biaya proyek akan
dibebankan pada mereka.
Penulis: Siti Nurjanah
Kode Jurnal: jphukumdd130816