IMPLEMENTASI PASAL 21 AYAT (2) JO PASAL 40 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (STUDI DI BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JAWA TIMUR)
ABSTRACT: Perdagangan satwa
liar yang dilindungi merupakan perbuatan perdagangan satwa yang dilarang oleh
undang-undang. Satwa dengan status dilindungi merupakan satwa yang hampir
punah. Dewasa ini kegiatan perdagangan satwa liar tersebut masih marak terjadi
diberbagai daerah. Pemerintah tidak membiarkan hal itu terjadi begitu saja,
lantas menciptakan berbagai cara salah satunya adalah dengan membentuk
peraturan yang mengatur mengenai perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Penerapan dari peraturan tersebut harus dilakukan oleh aparat yang berwenang
kepada setiap kasus perdagangan satwa liar dilindungi tersebut untuk menekan
angka perdagangan satwa liar yang dilindungi sehingga keanekaragaman hayati
Indonesia tetap terjaga kelestariannya. Dalam penerapan peraturan pada setiap
kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, terdapat kendala yang dialami
oleh aparat penegak hukum baik kendala internal maupun kendala eksternal.
Terhadap kendala tersebut, aparat penegak hukum telah memiliki upaya dalam menghadapi
kendala-kendala teresebut.
Kata Kunci: Perdagangan satwa
liar yang dilindungi, penerapan peraturan perdagangan satwa liar yang
dilindungi
Penulis: Andrew Pranata
Kode Jurnal: jphukumdd130817