PERTIMBANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BLITAR DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PASIR BESI OPERASI PRODUKSI 503/007/IUP-PERPANJANGAN/409.304/XI/2011 ( STUDI DI DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BLITAR)
ABSTRACT: Meningkatnya harga
pasir besi di pasaran internasional telah menarik perhatian beberapa perusahaan
untuk melakukan eksploitasi dan produksi. Pantai Jolosutro di kecamatan Wates
kabupaten Blitar akhirnya dijadikan sebagai kawasan pertambangan. Dengan
mengacu pada UU no.32 tahun 2004, UU no.4 tahun 2009, PP no.38 tahun 2007,
Peraturan Kementrian Lingkungan no.11
tahun 2006, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar tahun 2004-2014
dan tahun 2009- 2028, IUP diberikan kepada Edi Sampurna. Namun keluarnya Perda
no.5 tahun 2009 yang menyatakan pantai Jolosutro sebagai kawasan wisata membuat
timbulnya aksi penolakkan terhadap kegiatan pertambangan. Rusaknya lingkungan pantai akibat aktivitas
pertambangan yang membuat menurunnya
hasil tangkapan nelayan dan berkurangnya penghasilan pedagang akibat menurunnya
jumlah wisatawan melatarbelakangi warga sekitar pantai Jolosutro menuntut untuk
menutup aktivitas pertambangan. Hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan
bahwa dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar mengeluarkan ijin pertambangan adalah adanya
peraturan yang menjelaskan mengenai
kewenangan pengeluaran ijin pertambangan dan terdapatnya kesesuaian dengan RTRW
Kabupaten Blitar baik pada jangka pendek maupun jangka panjang. Adapun
peraturan yang menguatkan dasar pertimbangan tersebut adalah UU no.32 tahun
2004, UU no.4 tahun 2009, PP no.38 tahun 2007 dan Peraturan Kementerian
Lingkungan no.11 tahun 2006. Keluarnya ijin tersebut juga atas pertimbangan
ekonomi, yaitu terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun dari
segi sosial adalah terbukanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar
pantai Jolosutro, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan dapat berkurang.
Namun, pada jangka panjang dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya kerusaknya
lingkungan sekitar pantai Jolosutro, semakin menipis hingga habisnya komoditas
pasir besi sehingga akan terjadi pemberhentian pekerja dalam skala besar serta
terkikisnya dataran yang dimiliki Kabupaten Blitar sehingga terjadi penyempitan
lahan.
Penulis: Aryo Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd130818