TINJAUAN YURIDIS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 159/M TAHUN 2011 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 79/PUU-IX/2011
Abstrak: Pada artikel ini,
penulis mengangkat judul Tinjauan Yuridis Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun
2011 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Risalah Sidang
Perkara 79/PUU-IX/2011. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya
gugatan yang diajukan oleh GN-PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) ke
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap dasar hukum yang digunakan
dalam konsideran mengingat dalam Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011.
Mahkamah Konstitusi mengadakan Judicial Review terhadap Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang tersebut
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Meskipun Keputusan Presiden Nomor 159/M
Tahun 2011 telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 65/M Tahun 2012, namun
terdapat hal-hal yang perlu ditegaskan untuk menjawab opini publik yang
berkembang sampai saat ini mengenai jabatan Wakil Menteri. Jawaban atas
permasalahan yang ada bahwa Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011 adalah
sah sesuai dengan syarat-syarat keabsahan meskipun terdapat kekaburan hukum
dalam dasar hukum pembentukan Keputusan Presiden tersebut yakni terdapat dalam
Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian
Negara. Karena yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh
Mahkamah Konstitusi hanya Penjelasan Pasal 10, dimana penjelasan pasal hanya
berisi tentang uraian pasal dan tidak boleh
menimbulkan suatu norma baru, maka dasar hukum Pengangkatan Wakil
Menteri yakni Pasal 10 tersebut masih dianggap sah. Serta, posisi Wakil Menteri
pada saat itu dianggap sah karena adanya
asas praduga keabsahan (het vermoeden van
rechmatigheid atau presumtio justea causa), yang berarti bahwa setiap
keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau administrasi negara itu
dianggap sah menurut hukum. Meskipun terdapat permasalahan konstitusional
terhadap dasar hukum suatu Keputusan pejabat administrasi, Keputusan tersebut
dianggap sah sampai terdapat hal yang menyatakan sebaliknya.
Penulis: Cyntia Ratnadi
Kode Jurnal: jphukumdd130819