PENGAWASAN BAPPEBTI (BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI) TERHADAP PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA DALAM HAL TINDAKAN MENYALAHGUNAKAN DANA NASABAH
Abstrak: Pengawasan BAPPEBTI
terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih
harus dipantau demi terciptanya penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI
terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana
nasabah baik secara preventif maupun represif, mengetahui hambatan yang
dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan dan untuk mengetahui upaya
yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan
pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan
dana nasabah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis- sosiologis. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang
perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih kurang optimal.
Hal ini dikarenakan terdapat hambatan dalam penegakannya, antara lain :
a.)Kurang tahunya masyarakat mengenai kegiatan perdagangan berjangka komoditi
dan badan pengawas kegiatan perdagangan komoditi yaitu BAPPEBTI. b.)Adanya benturan 3 kewenangan di dalam melakukan
penyidikan yang dilakukan oleh
kepolisian dengan BAPPEBTI. c.)TerbatasnyaSumber Daya Manusia di dalam
tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas.
d.)Adanya tenaga marketing dan pialang yang kurang jeli di dalam menjaring para
calon nasabah. e.)Kurangnya pengetahuan para tenaga marketing perusahaan
pialang. Untuk mengurangi hambatan tersebut, dilakukannya beberapa upaya,
antara lain : a.)BAPPEBTI lebih proaktif. b.)Memperluas jangkauan BAPPEBTI.
c.)Pembagian kewenangan secara tegas diantara dua institusi, yaitu BAPPEBTI dan
juga Kepolisian d.)Penjaringan khusus tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas
dengan mengadakan pelatihan khusus atau pendidikan khusus. e.)Mengatur lebih
lanjut hal yang berkaitan seperti membuat aturan mengenai standar minimal calon
nasabah dan juga dalam merekrut seorang tenaga marketing harus dilakukan
seleksi yang ketat.
Penulis: Martina Ratna
Paramitha Sari
Kode Jurnal: jphukumdd130820