ANALISIS YURIDIS MENGENAI RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK: Penulis mengangkat
permasalahan Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh, adanya kerancuan dalam
pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam UU No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (UU PM), UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL) khususnya bagi Perseroan Terbatas. Salah satu kerancuan tersebut adalah adanya
perbedaan istilah yang digunakan dalam membatasi ruang lingkup tanggung jawab
sosial dan lingkungan. Perbedaan istilah yang digunakan akan berdampak pada
pembatasan mengenai ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dari
hasil penelitian, analisis yuridis pengaturan mengenai ruang lingkup tanggung
jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL) bagi perseroan terbatas
berdasarkan aspek subjek terdapat kekaburan norma mengenai subjek TJSL bagi
perseroan terbatas dalam UU PT dan PP TJSL dan tidak ada pengaturan yang lebih
khusus (lex specialis) specialis Dari aspek objek terdapat kekosongan norma
mengenai objek kegiatan TJSL dalam UU PM, UU PT dan PP TJSL. Oleh karena itu,
perlu adanya konsep yang tepat untuk membatasi ruang lingkup tanggung jawab
sosial dan lingkungan.
Penulis: Tisya Setia Restiti
Kode Jurnal: jphukumdd130821