KETENTUAN BATAS MINIMUM USIA CALON PEMEGANG KARTU KREDIT (STUDI KONSISTENSI PASAL 15 A PBI NO. 14/2/PBI/2012 DENGAN PASAL 1320 KUHPERDATA DAN PASAL 47 AYAT 1 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN)
ABSTRAK: Dengan segala
fasilitas dan kemudahan yang dimiliki kartu kredit, pada saat ini orang tua
memberikan fasilitas kartu kredit kepada anak dengan mengabaikan batasan usia. Ini sangat
berbanding terbalik dengan aturan undang- undang yang mengatur tentang batas
usia. Mendasarkan pada penerbitan kartu kredit antara pihak bank dan nasabah
tidak dapat dilepaskan dari perikatan yang dibuat kedua belah pihak, yaitu
bersumber pada perjanjian. Dalam hal ini suatu perjanjian harus memenuhi
syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320KUHPerdata, dimana salah
satu syarat tersebut adalah harus cakap hukum atau sudah dewasa. Batas
kedewasaan seseorang dapat dikatakan cakap dapat dilihat dari Pasal 1320 KUHPerdata
dan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Saat ini
yang menjadi tolak ukur seseorang dianggap dewasa atau cakap bertindak ialah
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hal tersebut,
tujuan penulis mengangkat masalah ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis
konsitensi PBI NOMOR. 14/2/PBI 2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu konsisten terhadap Hukum Yang Berlaku Di
Indonesia yang mengatur Batasan Umur, khususnya bila dikaji berdasarkan Pasal
1320 KUHPerdata dan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan. Kemudian karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder
dan tersier yang diperoleh penulis akan menganalisis peraturan
perundang-undangan dari hirarki yang paling rendah hingga tertinggi yang
berkaitan dengan batas minimum usia calon pemegang kartu kredit konsistensi PBI
No.14/2/PBI/2012 tentang APMK. Dari penelitian dengan metode diatas, penulis
dapat menarik kesimpulan bahwa Konsistensi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
14/2/PBI/2012 dalam ketentuan batas minimum usia calon pemegang kartu kredit
terhadap KUHPerdata dari penelitian diatas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tidak
konsisten karena dalam pengaturannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tidak
mendasar pada penetapan batas minimum usia dalam KUHPerdata dan Undang-Undang
No 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan yaitu 18 tahun, sedangkan dalam PBI No
Nomor 14/2/PBI/2012 batas minimum usia calon pemegang kartu kredit 17 tahun.
Penulis: Alfirina Ardyas Tutik
Kode Jurnal: jphukumdd130822