PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DARI TINDAKAN PELANGGARAN TERHADAP MEREK TERKENAL (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 94 UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK STUDI DI PASAR BESAR MALANG)
ABSTRAK: Dalam penelitian
skripsi ini penulis bertitik tolak dari permasalahan: (1) pelaksanaan
perlindungan hukum atas merek terkenal pada Pasal 94 Undang-Undang No.15 tahun
2001 tentang Merek bagi pemegang hak merek dari tindakan pelanggaran hak merek
yang dilakukan oleh kalangan pedagang kecil di pasar besar Malang.,(2) Faktor
yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum atas merek terkenal jika
diterapkan kepada kalangan pedagang Pasar Besar Kota Malang.,(3)upaya atau
langkah konkrit yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan untuk
melakukan pembinaan hukum merek di kalangan pedagang pasar (khususnya Pasar
besar malang) agar dapat menekan angka pelanggaran Merek. Adapun penelitian
yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang mengkaji implementasi aturan
hukum di lapangan, adapun respondennya adalah pedagang di pasar besar kota
malang, pejabat di lingkungan dinas perindustrian dan perdagangan di kota
malang dan konsumen. Berdasarkan hasil dari penelitian itu diperoleh hasil
sebagai berikut: (1) Bahwa pelaksanaan pasal 94 Undang-undang No.15 tahun 2001
tidak berlaku efektif.,(2) adapun factor-faktor yang menghambat pelaksanaan
pasal 94 UU No.15 tahun 2001 yakni Kurangnya pengetahuan/wawasan/informasi dari
pihak pedagang, lemahnya kesadaran hukum dari para pihak baik pedagang ataupun
konsumen, serta kurangnya pengawasan dari pihak terkait baik dari Disperindag
ataupun dari pemilik merek menjadi kendala dalam proses pelaksanaan
perlindungan hukum terkait perdagangan barang palsu.,(3)Belum maksimalnya upaya
yang dilakukan untuk dapat menekan pelanggaran merek menyebabkan hingga saat
ini peredaran barang-barang hasil pelanggaran masih terjadi. Pedagang sendiri
selama ini terus memperdagangkan barang-barang palsu dengan menggunakan
merek-merek terkenal seperti Nike, Adidas, Bilabong, ripcurl, channel dan masih
banyak lagi. Dari hasil penelitian itu diharapkan kedepan ada proses-peoses
untuk mengoptimalkan upaya-upaya
perlindungan hokum dengan cara meningkatkan kesadaran hokum terhadap merek
kepada pedagang dan konsumen untuk
memperdagangngkan dan membeli barang-barang palsu.
Penulis: Lukman Kardiasa
Kode Jurnal: jphukumdd130823