PRINSIP KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM SERIKAT BURUH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA

Abstrak: Hubungan  kerja  terjadi  setelah  adanya  perjanjian  antara  pengusaha  dan  pekerja, di  mana  pekerja  menyatakan  kesanggupannya  untuk  bekerja  kepada  pengusaha  dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja. Namun dalam hubungan  kerja  terdapat  kecenderungan  akan  adanya  ketidakseimbangan  kedudukan antara  pekerja   dan  pengusaha  di  mana  pekerja  mempunyai  posisi  tawar  lebih  lemah  daripada pengusaha. Perjuangan para pekerja untuk menegakkan hak-hak normatif tidak serta merta dapat dilaksanakan, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata dari organisasi sebagai wadah untuk memperkokoh kedudukan pekerja. Hal ini kembali dikaitkan dengan hak  fundamental  pekerja,  yakni  salah  satunya  adalah  kebebasan  berserikat.  Dengan pelaksanaan  prinsip  kebebasan  berserikat,  dapat  diwujudkan  dengan  menjadi  anggota dalam  serikat  pekerja.  Perwujudan  penerapan  perlindungan  hak-hak  normatif  pekerja oleh Serikat Buruh adalah melalui pembentukan perjanjian kerja bersama antara Serikat Buruh dengan pengusaha.
Kata Kunci: Hukum Perburuhan, Prinsip Kebebasan Berserikat, Hak Berserikat, Serikat Buruh, Perlindungan Hak Normatif Pekerja
Penulis: Andanti Tyagita
Kode Jurnal: jphukumdd130824

Artikel Terkait :