PRINSIP KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM SERIKAT BURUH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA
Abstrak: Hubungan kerja
terjadi setelah adanya
perjanjian antara pengusaha
dan pekerja, di mana
pekerja menyatakan kesanggupannya untuk
bekerja kepada pengusaha
dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja.
Namun dalam hubungan kerja terdapat
kecenderungan akan adanya
ketidakseimbangan kedudukan antara pekerja
dan pengusaha di
mana pekerja mempunyai
posisi tawar lebih
lemah daripada pengusaha.
Perjuangan para pekerja untuk menegakkan hak-hak normatif tidak serta merta
dapat dilaksanakan, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata dari organisasi sebagai
wadah untuk memperkokoh kedudukan pekerja. Hal ini kembali dikaitkan dengan hak
fundamental pekerja,
yakni salah satunya
adalah kebebasan berserikat.
Dengan pelaksanaan prinsip kebebasan
berserikat, dapat diwujudkan
dengan menjadi anggota dalam
serikat pekerja. Perwujudan
penerapan perlindungan hak-hak
normatif pekerja oleh Serikat
Buruh adalah melalui pembentukan perjanjian kerja bersama antara Serikat Buruh
dengan pengusaha.
Kata Kunci: Hukum Perburuhan,
Prinsip Kebebasan Berserikat, Hak Berserikat, Serikat Buruh, Perlindungan Hak
Normatif Pekerja
Penulis: Andanti Tyagita
Kode Jurnal: jphukumdd130824