URGENSI UNTUK MERATIFIKASI CONVENTION ON THE PROTECTION OF UNDERWATER CULTURAL HERITAGE TAHUN 2001 BAGI INDONESIA DALAM UPAYA MELINDUNGI WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA
Abstraksi: Indonesia merupakan
negara yang memiliki banyak peninggalan warisan budaya bawah air. Namun saat
ini warisan budaya bawah air yang dimiliki Indonesia sedang dalam kondisi
terancam. Ancaman tersebut datang dari dalam maupun luar negeri. Ancaman dalam
negeri berupa ketidakmampuan Indonesia dalam melestarikan warisan budaya bawah
air yang memiliki arti penting bagi sejarah umat manusia. Indonesia banyak
kehilangan warisan budaya bawah airnya akibat tindakan illegal. Tindakan
tersebut terjadi karena lemahnya peraturan nasional di Indonesia. Kelemahan
tersebut berupa tidak adanya Undang-Undang yang secara spesifik mengatur
mengenahi perlindungan warisan budaya bawah air serta adanya tumpang tindih
kewenangan antara instansi-instansi dan lembaga-lembaga pemerintah. Peraturan
yang ada saat ini hanya sebatas peraturan mengenahi cagar budaya secara umum,
sehingga memberikan ketidakpastian hukum terhadap warisan budaya bawah air
tersebut. Sedangkan ancaman dari luar negeri yaitu adanya pemburu harta karun
yang memanfaatkan kelemahan Indonesia untuk “mencuri” warisan budaya bawah air
Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, dibutuhkan
peraturan yang berlaku secara sui generis , sehingga setiap negara harus saling
membantu untuk melindungi warisan budaya bawah air.
Penulis: Verliyan Eka Prasetya
Kode Jurnal: jphukumdd120266