PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974 DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PERBANDINGAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA KEKAYAANNYA)
ABSTRAKSI: Sesuai dengan judul
diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana
perbandingan hukum tentang pembatalan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal akibat hukumnya terkait
kedudukan anak dan harta kekayaannya?” Untuk menganalisis permasalahan tersebut
penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dan
peraturan-peraturan yang berlaku pada Pasal 28-48 UU No. 1 Tahun 1974 maupun
Pasal 85-98 KUHPerdata dan juga membandingkan antara peraturan yang satu dengan
yang lain, baik dari segi perbedaannya maupun persamaannya. Tujuan penelitian
ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan persamaan dan perbedaan
tentang pembatalan perkawinan terkait rumusan masalah diatas. Selain itu
penelitian ini memiliki manfaat untuk memberikan masukan kepada pemerintah
dalam memperbaiki peraturan- peraturan yang ada terkait masalah pembatalan
perkawinan dan untuk masyarakat agar bisa menjadi suatu bahan pengetahuan bagi
mereka.Adapun hasil dan pembahasan yang saya jelaskan disini yakni bahwa
menurut UU No. 1 Tahun 1974 anak tetap dianggap sebagai anak yang sah dan
orangtua memiliki kewajiban ke anak yang tidak terputus walau perkawinan mereka
telah putus atau batal. Sedangkan menurut KUHPerdata ada macammacam kedudukan
anak yang intinya tetap sebagai anak sah dan orangtua tetap memiliki hubungan
keperdataan dengan anaknya walau sudah putus atau batal perkawinan mereka. Berdasarkan
hasil pembahasan tersebut, penulis memperoleh hasil sebagai berikut : (1) Bahwa
anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan, tetap dianggap sebagai
anak yang sah, sehingga anak-anak yang dilahirkan itu mempunyai status hukum
yang jelas dan resmi sebagai anak dari orangtua mereka. (2) Dalam hal harta
kekayaan, anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap mendapat bagian harta
kekayaan tersebut sebagai hak mereka meskipun perkawinan orangtua mereka telah
putus atau batal. Adapun saran dari penulis diharapkan pemerintah membuat
sinkronisasi hukum dengan adanya perbandingan hukum tersebut, dan bagi
masyarakat disarankan lebih mengetahui tentang hak-hak anak mereka dan
kewajiban mereka sebagai orangtua.
Penulis: Angga Permana
Kode Jurnal: jphukumdd120267