PENERAPAN PAJAK PROGRESIF TERHADAP WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (STUDI DI KANTOR BERSAMA SAMSAT MALANG KOTA)
Abstrak: Dalam skripsi ini
membahas mengenai Penerapan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor di wilayah Kota Malang yang berlaku sejak Januari 2011. Pada saat awal
diberlakukannya pajak progresif tersebut, banyak masyarakat yang tidak nyaman
dengan adanya penerapan pajak progresif tersebut sehingga banyak yang bertanya
kenapa mereka membayar lebih banyak dari yang seharusnya. Hal ini disebabkan
karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas dan detail mengenai
pengenaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ini. Dalam penulisan skripsi ini
permasalahan yang diangkat adalah bagaimana penerapan pajak progresif terhadap
wajib pajak kendaraan bermotor di kota Malang, apa saja faktor-faktor
penghambat dalam penerapan Pajak Progresif terhadap wajib pajak kendaraan
bermotor di kota Malang, dan solusi apa saja yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan dalam penerapan Pajak Progresif terhadap wajib pajak kendaraan
bermotor ini. Setelah melakukan penelitian dengan melakukan wawancara dan
memberikan kuesioner kepada beberapa responden yang sedang membayarkan pajak
kendaraan bermotor mereka, dapat diketahui bahwa penerapan Pajak Progresif
terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di kota Malang sudah sesuai dengan apa
yang diharapkan dari maksud dan tujuan diberlakukannya Pajak Progresif ini.
Akan tetapi permasalahan yang sering terjadi adalah jika ada masyarakat yang
telah menjual kendaraan bermotor mereka tetapi belum terjadi balik nama oleh
pembelinya sehingga penjual tetap terdaftar sebagai pemilik dari kendaraan
bermotor ini sehingga tetap dikenai pajak. Permasalahan seperti ini sebenarnya
ada solusinya yaitu dengan melakukan Lapor Jual sehingga terjadi pemblokiran
nomor terhadap kepemilikan sebelumnya. Akan tetapi tidak sedikit masyarakat
yang tidak mengerti terhadap pelayanan ini sehingga ia tidak jadi membayar
pajak kendaraannya ketika mengetahui bahwa ia terkena Pajak Progresif sehingga
ia dikenai denda akibat keterlambatan membayar pajaknya. Untuk mengatasi
permasalahan ini, diadakan keringanan dan pemberian insentif terhadap denda
pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Harist Agung Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd120268