PERANAN KANTOR IMIGRASI KELAS I MALANG DALAM PENCEGAHAN TENAGA KERJA INDONESIA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMER 6 TAHUN 2011
ABSTRACT: Di dalam penulisan
skripsi ini, penulis membahas mengenai Peranan Kantor Imigrasi Kelas I Malang
dalam pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Ilegal berdasarkan Undang–undang nomer
6 tahun 2011. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya pengangguran membuat para
tenaga kerja bersedia bekerja apa saja untuk dapat melanjutkan kehidupan.Salah
satu pemecahannya diantaranya adalah menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Adanya
peluang menjadi Tenaga Kerja Indonesia merupakan suatu angin segar ditengah
kondisi kehidupan mereka yang serba kekurangan. Karena banyaknya permintaan
tenaga kerja dari luar negeri dan juga banyaknya masyarakat yang ingin menjadi
tenaga kerja dengan prosedur dari imigrasi yang berbelit – belit dan mahal
membuat para calon Tenaga Kerja Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi
Tenaga Kerja Indonesia Ilegal. Rumusan Masalah : 1. Bagaimana peranan Kantor
Imigrasi kelas I malang untuk mencegah ada nya Tenaga Kerja
Indonesia ilegal berdasarkan Undang-undang Nomer 6 tahun 2011 ? 2.Apa
saja hambatan yang dihadapi Kantor Imigrasi kelas I Malang dalam dalam
peranannya untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia illegal berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 dan bagaimana upaya kantor Imigrasi kelas I
Malang untuk mengatasi hambatan tersebut ? Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis Sosiologis. Prosedur pengumpulan data dan pengolahan data
menggunakan tehnik wawancara, observasi lapangan serta studi dokumen dan
kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan dan
pencatatan secara sistematis, langsung di lokasi penelitian. Data dianalisa
dengan mempergunakan tehnik pengolahan data secara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa untuk melakukan pencegahan
terhadap Tenaga Kerja Indonesia Ilegal tidak cukup hanya dengan Pasal 1 ayat
13, 14, 15, dan 16 Undang – undang nomer 6 tahun 2011 yang berisi tentang
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia saja namun di dalam Dokumen Perjalanan
Indonesia tersebut harus disertai dengan Sistem Terpadu Berbasis Biometrik
(SPTBB) yang diatur di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M 02-IZ.03.10
Tahun 2006 tentang Penerapan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik pada Surat
Perjalanan Republik Indonesia agar Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tidak
dapat dipalsukan, Salah satu usaha yang dilakukan untuk mengantisipasi
penyalahgunaan maksud dan tujuan dalam proses pembuatan Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia (DPRI) adalah menyeleksi dan menghindari terjadinya
penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan maksud dan dalih
untuk kunjungan keluarga, kunjungan wisata ke Negara-negara penerima Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) dimana penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
(DPRI) hanya dapat dibenarkan setelah semua persyaratan formal dan kebenaran materialnya
misalnya kebenaran jati diri, nama, alamat, usia, kondisi fisik dan lain
sebagainya telah diyakini dan tidak diragukan serta dalam hal tersebut tidak
memberikan suatu dispensasi atau keringanan apapun kepada siapapun juga Dalam
hal ini pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) bagi calon
tenaga kerja hendaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Yang dimaksud disini yaitu mengenai persyaratan-persyaratan dalam
mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) hendaknya
diperhatikan secara lebih teliti, karena banyak sekali pemalsuan-pemalsuan data
yang dilakukan oleh para calon Tenaga Kerja. Selain itu, hendaknya Kantor
Imigrasi Kelas I Malang dapat bertindak tegas apabila terdapat hal-hal yang
mencurigakan dalam pengajuan permohonan paspor seperti misalnya penolakan
permohonan paspor. Untuk lebih meningkatkan koordinasi antar Kantor Imigrasi
Kelas I Malang dengan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terkait
dengan Tenaga Kerja Indonsia, maka hendaknya dilakukan pertemuan rutin yang
dapat dilakukan setiap bulannya untuk membahas permasalahan- permasalahan yang
muncul ataupun untuk mencari solusi dalam pemecahan masalah Tenaga Kerja
Ilegal.
Penulis: Norman Tri Waluyo
Kode Jurnal: jphukumdd120269