PELAKSANAAN PASAL 2 HURUF (C) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG “RETRIBUSI JASA USAHA” TERKAIT DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI DI KANTOR DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA MALANG)
ABSTRACT: Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pasal 2 huruf (c)
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 Tentang “Retribusi Jasa Usaha” terkait dengan
peningkatan pendapatan asli daerah dan apa saja faktor-faktor apa saja yang
mendorong, menghambat dan solusi dalam pelaksanaan pasal 2 huruf (c) Peraturan
Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2011 tentang “Retribusi Jasa Usaha” terkait
dengan peningkatan pendapatan asli
daerah. Tujuan penelitian ini yang pertama Untuk mengetahui dan menganalisis
upaya pelaksanaan yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dalam
pelaksanaan pasal 2 huruf (c) Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang “
Retribusi Jasa Usaha” terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Dan
untuk mengetahui, menganalisis dan menentukan faktor-faktor yang mendorong,
menghambat dan solusi dalam pelaksanaan pasal 2 huruf (c) Peraturan Daerah Kota
Malang No 2 Tahun 2011 Tentang “retribusi jasa usaha” terkait dengan
peningkatan pendapatan asli daerah. Metode pendekatan yang digunakan di dalam
penulisan ini adalah metode Yuridis Empiris. Lokasi penelitiannya berada di
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pendapatan Kota Malang dengan alasan
bahwa Dinas tersebut adalah lembaga yang berwenang untuk menangani Pendapatan
Asli Daerah Kota Malang dari retribusi jasa usaha yang ada di Kota Malang yang
menjadi titik fokus penelitian, sehingga diharapkan dapat ditemukannya
data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Jenis dan sumber
data dalam penelitian ini adalah Jenis data primer adalah data dan Informasi
yang diperoleh atau diterima dari hasil penelitian atau narasumber dengan
melakukan studi di lapangan, dan jenis data sekunder Studi kepustakaan yang
diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan serta hasil
penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam
penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan intansi Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kota Malang dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yang terkait
dengan permasalahan yang akan diteliti. Teknik analisis data yang digunakan
adalah teknik deskriptif analisis yaitu dengan cara menggambarkan
keadaan-keadaan dari obyek yang diteliti di lapangan kemudian diambil
kesimpulan dan kejelasan yang merupakan hasil analisis berdasarkan kenyataan
dari permasalahan yang ada. Upaya peningkatan PAD yang ada di Kota Malang
berhubungan dengan Pelaksanaan Pasal 2 huruf (c) Peraturan Daerah No. 2 Tahun
2011 tentang “Retribusi Jasa Usaha” terkait dengan peningkatan pendapatan asli
daerah. Yaitu dengan melakukan kegiatan dibidang pelaksanaan pembangunan atau
penyediaan sarana dan penataan lingkungan yang ada di Kota Malang (Velodrome,
Stadion Gajayana, Gor Ken Arok, dan sarana olahraga lain), hal ini diarahkan
dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sarana atau fasilitas disetiap
obyek tempat rekreasi dan olahraga tersebut, serta meningkatkan penataan dan
pengelolaan lingkungan obyek tempat rekreasi dan olahraga yang ada di Kota
Malang. Dengan dilakukan upaya-upaya tersebut maka diharapkan PAD yang
diperoleh dari retribusi jasa usaha dibidang tempat rekreasi dan olahraga dapat
memberi masukan/konstribusi yang besar bagi daerah Kota Malang, dengan
pemasukan yang banyak yang diperoleh oleh Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dalam
mengelola retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga hal ini diharapkan
dapat membantu peningkatan PAD Kota Malang sehingga Kota Malang dapat maju dan
berkembang. Sedangkan mengenai faktor pendorong peningkatan PAD di Kota Malang,
yaitu diperoleh dengan adanya home base tim sepakbola, karena dengan adanya
home base, maka dinas kepemudaan dan olahraga mendapatkan retribusi yang rutin
dan terus- menerus. Sedangkan faktor penghambat meningkatnya PAD biasanya
dikarenakan adanya standarisasi lapangan di stadion gajayana dari lembaga lain
yang bergerak di bidang olahraga misalnya FIFA untuk di selenggarakannya suatu
pertandingan, dan dikarenakan penyewaan tempat rekreasi dan olahraga kurang
menunjang adanya event-event yang akan diselenggarakan sehingga penyewaan
tempat seperti GOR Ken Arok kurang diminati oleh masyarakat, disamping
tempatnya yang jauh dan kurang menunjang terselenggaranya acara serta
transportasi yang kurang menjangkau. Sehingga minat masyarakat untuk menyewa
tidak ada. Hal ini dapat menghambat pemasukan peningkatan PAD. Oleh karena itu
untuk Solusi agar PAD terus berkembang maka pihak Dinas kepemudaan dan olahraga
maupun UPT dinas kepemudaan dan olahraga, harus melakukan pengelolaan dibidang
sarana transportasi, untuk mempermudah akses jalur menuju GOR Ken Arok, dan
memberikan fasilitas gedung yang nyaman dan tidak menggangu masyarakat yang
lain, karena GOR Ken Arok struktur gedungnya yang luas dan tidak ada peredam
suara yang menimbulkan kebisingan bagi masyarakat sekitar, serta pengembangan
fasilitas stadion gajayana menuju standart internasional maupu nasional. Dengan
adanya solusi tersebut diharapkan tempat rekreasi dan olahraga bisa berkembang
lebih baik dan dapat memberikan masukan retribusi bagi daerah Kota Malang,
dengan pemasukan yang diperoleh oleh Dinas Kepemudaan Dan Olahraga diharapkan
mampu memberikan konstribusi yang besar sehingga bisa membantu meningkatkan PAD
Kota Malang. Sehingga Kota Malang dapat menjadi berkembang dan lebih maju untuk
kedepannya nanti.
Penulis: Khriesna Nurfianto
Kode Jurnal: jphukumdd120270