ANALISIS YURIDIS KONTRAK BAKU PEMBUKAAN REKENING PT. DANAREKSA SEKURITAS BERDASARKAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DAN PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRACT: Dalam penulis ini
karya ilmiah ini membahas mengenai masalah kontrak baku pembukaan rekening
dianalisis berdasarkan asas-asas hukum perjanjian dan Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dilatar
belakangi oleh semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang ingin berkecimpung
di bidang pasar modal. dan hal menariknya adalah perjanjian pembukaan rekening
untuk mulai berinvestasi dibuat dalam bentuk kontrak baku, yang demikian
sederhana dan cepat. Tapi apakah yang cepat dan sederhana tersebut dapat
melindungi hak-hak semua pihak. Sehingga tujuan dari penulisan adalah untuk
mengetahui kesesuaian kontrak baku pembukaan rekening PT Danareksa Sekuritas
dengan asas-asas hukum perjanjian dan untuk mengetahui kesesuaian kontrak baku
pembukaan rekening PT Danareksa Sekuritas dengan Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
analisis. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa kontrak baku
Pembukaan Rekening PT Danareksa Sekuritas tidak sesuaian dengan asas kebebasan
berkontrak, asas konsensualisme, asas kekuatan mengikat, asas keseimbangan,
asas kepastian hukum, asas kepatutan dan huruf d,f,g Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu pembuat
undang-undang hendaknya membuat pengaturan mengenai kontrak baku yang lebih
ketat dengan dibebani kewajiban membacakan dan menjelaskan isi kontrak bagi
pembuat kontrak baku.
Kata kunci: kontrak baku, sekutitas, asas-asas hukum perjanjian,
undang-undang perlindungan konsumen
Penulis: Novita Ratna Deviani
Kode Jurnal: jphukumdd120271