URGENSI PENGATURAN SANKSI PIDANA DALAM LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

ABSTRACT: Penelitian ini dilatarbelakangi penelitian penulis di KPK, saat Kuliah Kerja Lapangan. Hambatan KPK dalam mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sanksinya yang hanya administratif. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan statute approach dan comparative approach. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa pengaturan sanksi bagi penyelenggara Negara yang tidak menyerahkan LHKPN terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, PP Nomor 53 Tahun dan dalam pasal 216, pasal 263 dan 416 KUHP bagi penyelenggara Negara yang dengan sengaja salah melaporkan harta kekayaannya. Sanksi administrative dianggap terlalu lemah karena KPK tidak mempunyai hak untuk menetapkan sanksi, sanksi  administrative tidak mengikat bagi seluruh penyelenggara Negara. Sanksi pidana yang ada dalam KUHP, dianggap dikesampingkan dengan berlakunya asas lex spesialis dengan adanya pasal 20 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 1999. Penulis mencoba memberikan saran rumusan pasal beserta sanksi pidana dengan perbandingan dari pengaturan sanksi pidana di beberapa Negara dan sanksi pidana yang telah ada dalam peraturan di Indonesia.
Kata Kunci: Urgensi Sanksi Pidana, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Miracle Sihombing
Kode Jurnal: jphukumdd131053

Artikel Terkait :