URGENSI PENGATURAN SANKSI PIDANA DALAM LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRACT: Penelitian ini
dilatarbelakangi penelitian penulis di KPK, saat Kuliah Kerja Lapangan.
Hambatan KPK dalam mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) adalah sanksinya yang hanya administratif. Penulisan karya tulis ini
menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan statute approach
dan comparative approach. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa
pengaturan sanksi bagi penyelenggara Negara yang tidak menyerahkan LHKPN terdapat
dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, PP Nomor 53 Tahun dan dalam pasal 216, pasal 263
dan 416 KUHP bagi penyelenggara Negara yang dengan sengaja salah melaporkan
harta kekayaannya. Sanksi administrative dianggap terlalu lemah karena KPK
tidak mempunyai hak untuk menetapkan sanksi, sanksi administrative tidak mengikat bagi seluruh
penyelenggara Negara. Sanksi pidana yang ada dalam KUHP, dianggap
dikesampingkan dengan berlakunya asas lex spesialis dengan adanya pasal 20 ayat
1 UU Nomor 28 Tahun 1999. Penulis mencoba memberikan saran rumusan pasal
beserta sanksi pidana dengan perbandingan dari pengaturan sanksi pidana di
beberapa Negara dan sanksi pidana yang telah ada dalam peraturan di Indonesia.
Kata Kunci: Urgensi Sanksi
Pidana, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Upaya Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi
Penulis: Miracle Sihombing
Kode Jurnal: jphukumdd131053