DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENGAJUKAN TUNTUTAN PIDANA TERHADAP ANAK NAKAL (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI)
ABSTRAKSI: Pada dasarnya anak
memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh Negara agar tercipta generasi bangsa
yang berkualitas dan berdedikasi tinggi, meskipun terhadap anak yang bermasalah
dengan hukum (anak nakal), hak-haknya juga wajib dilindungi oleh penegak hukum.
Maka dari itu pentingnya dasar
pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana bagi
anak nakal adalah untuk melindungi hak-hak seorang anak nakal agar tetap
tercipta keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama anak nakal
tersebut.
Penulis: Silfana Chairini
Kode Jurnal: jphukumdd131054