SINKRONISASI PENGATURAN TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANTARA KREDITOR SEPARATIS DAN BURUH TERKAIT DENGAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PUTUSAN KEPAILITAN. (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 101 K/PDT.SUS/2012 DAN PUTUSAN NO. 49 PK/PDT.SUS/2011)
ABSTRAKSI: Dalam penulisan
ini, peneliti membahas sinkronisasi antara hak-hak buruh yang diatur di dalam
Undang-undang KetenagakerjaanNo.13 Tahun 2003 dengan hak kreditor pemegang hak
jaminan (kreditor separatis) yang ada di dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan. Karena itu perlu ditinjau lebih lanjut mana yang lebih dulu
didahulukan pembayaran hak-haknya antara buruh dengan kreditor separatis
dilihat dari putusan kepailitan yang telah ada. Berdasarkan hasil penelitian,
peneliti memperoleh jawaban Sinkronisasi
pengaturan terhadap kedudukan hukum kreditor separatis dan buruh terkait dengan
pembayaran utang dalam putusan kepailitan hanya bisa dicapai apabila buruh
mengajukan perlawanan surat keberatan kepengadilan terhadap daftar pembagian
harta pailit yang sudah disusun oleh kurator untuk memperjuangkan hak-hak
pesangonnya yang belum dibayarkan. Berdasarkan urutan pembagiaan utang dalam
putusan kepailitan dapat diambil kesimpulan bahwa kreditor separatis
kedudukannya diatas buruh sehingga apabila terjadi kepailitan maka hak-hak
buruh dibayarkan atau ditempatkan dalam posisi paling akhir dalam pemenuhan
utang pailit. Hal ini diperparah apabila keadaan insolvensi dari situasi pailit
tersebut sangat parah yang bisa mengakibatkan buruh tidak memperoleh haknya
sama sekali.
Penulis: Moh. Fikri Ichsan
Kode Jurnal: jphukumdd131055