PELAKSANAAN KETENTUAN BATAS MINIMAL UANG MUKA KREDIT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA KEDIRI
Abstrak: Dalam perkembangan
lingkungan bisnis muncul gejala dimana semakin banyak produk dan beragam jenis
yang diproduksi dan ditawarkan oleh perusahaan industry yang sama, salah
satunya pada perusahaan industry kendaraan bermotor roda dua. Dengan adanya
variasi produk yang ditawarkan, hal ini membuat masyarakat ingin memilikinya.
Keterbatasan biaya (financial) oleh masyarakat tidak menyurutkan keinginan
masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua. Salah satu cara yang
digunakan untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua adalah secara kredit.
Perusahaan pembiayaan konsumen memberikan fasilitas kredit kendaraan bermotor
roda dua dengan uang muka yang cukup rendah sebelum dikeluarkannya aturan baru
mengenai batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor yaitu 20% dari harga
jual kendaraan yang bersangkutan. Dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk
menghambat kepemilikan kendaraan bermotor roda dua oleh masyarakat walupun
tidak mengurangi kemacetan, selain itu juga untuk menerapkan prinsip kehati-hatian
oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam memilah konsumen kredit.
Penulis: Riris Eka Buanasari
Kode Jurnal: jphukumdd131056