DISPENSASI UMUR PERKAWINAN (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG)
ABSTRAKSI: Penulisan ini
membahas mengenai pelaksanaan Dispensasi Umur Perkawinan di Pengadilan Agama
Kota Malang. Dengan banyaknya angka perkawinan yang terjadi di Indonesia,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Salah satu syarat dalam Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang batasan umur
terendah dalam melangsungkan perkawinan. Namun selain diatur mengenai batas
umur terendah untuk melangsungkan perkawinan juga diatur mengenai peluang
adanya penyimpangan terhadap batas umur terendah dalam perkawinan melalui
dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. Berdasarkan penjelasan diatas,
timbullah masalah mengenai mengapa Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 memberikan dispensasi umur perkawinan kepada pasangan di bawah umur yang
akan melangsungkan perkawinan dan faktor apa saja yang menyebabkan pasangan di
bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi
umur perkawinan. Dalam penelitian penulis menggunakan metode pendekatan yuridis
sosiologis untuk mengetahui penerapan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 kepada masyarakat di Kota Malang. Mengenai data penelitian penulis
memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan. Pemberian dispensasi umur
perkawinan dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat yang telah sadar akan adanya hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemberian dispensasi umur perkawinan tersebut juga diharapkan dapat bermanfaat
bagi masyarakat, sehingga dapat memberikan kemudahan dan jalan keluar bagi
persoalan-persoalan yang terjadi. Sedangkan Faktor-faktor yang menyebabkan
pasangan di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi umur perkawinan di
Pengadilan Agama Kota Malang yaitu karena calon mempelai perempuan telah hamil
sebelum melakukan perkawinan. Faktor kedua karena Kondisi ekonomi yang lemah.
Faktor ketiga yaitu karena lemahnya tingkat pendidikan dari masyarakat. Faktor
keempat yaitu karena faktor budaya atau tradisi dalam masyarakat.
Penulis: Teguh Surya Putra
Kode Jurnal: jphukumdd131057