PRINSIP KONSTITUSIONALISME DALAM DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DI TAHUN 2012
ABSTRAK: Penulis mengangkat
permasalahan Prinsip Konstitusionalisme dalam dasar pertimbangan hakim untuk
memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, prinsip
konstitusionalisme merupakan prinsip dasar dalam ilmu hukum yang identik dengan
pembatasan kekuasaan, sehingga dalam praktek ketatanegaraan prinsip
konstitusionalisme juga dijadikan sebuah faham yang paling dekat dengan
penyusunan aturan dasar negara, jika berbicara mengenai konteks Negara
Indonesia, telah terjadi sebuah perubahan mendasar dalam aturan dasar Negara
Republik Indonesia yang kita kenal yaitu UUD NRI Tahun 1945, dalam perubahan
mendasar tersebut dalam kaitannya lembaga tertinggi negara setelah perubahan
tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara melainkan cukup dengan sebutan
lembaga tinggi negara, karena sudah tidak terdapat lagi lembaga tertinggi
negara maka kedudukan lembaga negara adalah setara dalam hal kedudukan yang
setara inilah kerap kali terjadi salah penafsiran tentang kewenangan yang
tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 hingga tegangan yang terjadi pada saat
pelaksanaan kewenangan tersebut, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
Mahkamah Konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga
negara berdasarkan Pasal 24C Ayat (1), hingga tahun 2012 terdapat 21 perkara,
yang dalam penulisan ini akan dibahas 3 putusan terbaru yang lahir di tahun
2012, maksud pembahasan yang akan dilakukan berdasarkan rumusan masalah sebagai
berikut: (1) Bagaimanakah perkembangan perkara sengketa kewenangan konstitusional
lembaga negara di Tahun 2012 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi ditinjau
dari pendekatan historical approach? (2) Bagaimanakah wujud Prinsip
Konstitusionalisme yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan
perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara pada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia di Tahun 2012? Penulisan karya ilmiah ini adalah
penelitian hukum normatif (legal research) dengan metode pendekatan perUUan
(statute approach), sejarah (historical approach), konsep (conseptual
approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis
dikumpulkan, diinventaris, dianalisis dengan menggunakan metode induktif,
melalui metode tersebut penulis memperoleh jawaban dari hasil penelitian, bahwa
Prinsip Konstitusionalisme memiliki nilai penting yang bersifat sebelum dan
sesudah adanya konstitusi, bahwa di Tahun 2012 terdapat 3 perkara sengketa
kewenangan konstitusional lembaga negara yang ketiganya diputus secara berbeda
oleh Mahkamah Konstitusi, lebih lanjut bahwa Prinsip Konstitusionalisme telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk masuk dalam pertimbangan hukum
hanya saja tidak secara tegas disebutkan.
Penulis: Ignatius Arga
Nuswantoro
Kode Jurnal: jphukumdd131052