EFEKTIFITAS PASAL 23 AYAT 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERKAIT JARAK PENDIRIAN MINIMARKET DENGAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAKSI: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas Efektifitas Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan
Perdagangan Terkait Jarak Pendirian Minimarket Dengan Pasar Tradisional,
peraturan tersebut menyatakan jarak pendirian Toko Modern atau minimarket hanya
dapat dilakukan dengan jarak lima ratus meter antara minimarket dengan pasar
tradisional, pada kenyataannya masih banyak pasar tradisional dengan letak
minimarket yang kurang dari lima ratus meter. Peraturan tersebut ada
sesungguhnya ada untuk melindungi kepentingan pedagang kecil, oleh karena itu
pengawasan peraturan tersebut perlu ditegakan. Rumusan masalah yang dikaji
dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Efektifitas Pasal 23 Ayat 2 Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian Dan Perdagangan Terkait Jarak Pendirian Minimarket Dengan Pasar
Tradisional. 2) Apa hambatan yang dihadapi oleh badan pelayanan perijinan
terpadu dalam penerapan pasal 23 ayat 2 Peraturan Daerah kota Malang nomor 8
tahun 2010 dan bagaimana upaya untuk menghadapi hambatan tersebut. Untuk
menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode Pendekatan
yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalah pendekatan
yuridissosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada, yaitu Faktor penghambat, antara lain Tenaga dari
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang yang minim, belum dibentuk dalam
struktur kepegawaian untuk peninjauan di lapangan terkait pemberian SIUP (Surat
Ijin perdagangan), Kurangnya sosialisasi dari aparat pemerintah terkait
ketentuan pasal 23 ayat 2 peraturan daerah kota Malang nomor 8 tahun 2010
tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan, Budaya membuat
usaha melalui franchise atau biasa dikenal dengan waralaba memang sudah
membudaya di masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah kota Malang untuk
mengatasi faktor penghambat adalah menambah tenaga dari badan pelayana
perijinan terpadu yang minim, membuat anggaran dana yang tersedia dari
pemerintah untuk melakukan pengawasan, menambah jumlah sosialisasi ke pedagang
pasar dan pengusaha, mengurangi budaya membuat usaha melalui franchise.Menyikapi
hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya jika PeraturanDaerah Kota
Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan
perdagangan di pertahankan, tinggal pengawasannya yang perlu untuk
ditingkatkan.
Penulis: Maharani Fathia
Kode Jurnal: jphukumdd131051