URGENSI PENGATURAN SANKSI BAGI PENYIDIK YANG TIDAK MEMBERITAHUKAN HAK TERSANGKA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM
ABSTRAK: Pembaharuan Hukum
Acara Pidana di Indonesia sudah menjunjung tinggi masalah perlindungan Hak
Asasi Manusia khususnya hak-hak yang terkait dengan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya
seringkali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terutama hak terkait bantuan
hukum yang ada dalam Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP. Seringnya terjadi
pelanggaran tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang
memuat sanksi bagi penyidik yang melakukan pelanggaran Pasal 114 KUHAP dan
Pasal 56 KUHAP. Sehingga perlu dibuat suatu peraturan yang memuat sanksi bagi
penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut agar ada kepastian hukum dari
ketentuan wajib yang ada dalam Pasal 114 KUHAP. Selain itu bantuan hukum
merupakan salah satu Hak Asasi Manusia jadi bagi yang melanggar ketentuan
pemberian bantuan hukum terhadap tersangka maka ia juga telah melakukan pelanggaran
Hak Asasi Manusia.
Penulis: Sofia Yusti Pramudita
Kode Jurnal: jphukumdd130872