BENTURAN KEWENANGAN POLRI DAN KPK SEBAGAI PENYIDIK DALAM KASUS SIMULATOR SIM (KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN MELALUI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ABSTRAK: Karya ilmiah yang
berjudul Benturan Kewenangan POLRI dan KPK Sebagai Penyidik Dalam Kasus
Simulator SIM ini membahasa tentang adanya perebutan kewenangan antara POLRI
dan KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi simulator SIM. Dalam
kasus ini, KPK menyatakan telah lebih dahulu melakukan penyidikan dan
menetapkan tersangkanya yaitu Irjen Polisi Djoko Susilo. Namun tiba-tiba POLRI
juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan menetapkan
tersangka. KPK dalam melakukan penyidikan, berpedoman pada Undang-undang nomor
30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam pasal 11 huruf
a disebutkan apabila terdapat suatu tindak pidana korupsi yang melibatkan
aparat penegak hukum, maka yang berhak melakukan penyidikan adalah KPK. Namun
POLRI menyatakan bahwa pihaknya berhak melakukan penyidikan karena berdasarkan
Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani bersama oleh KPK,
POLRI dan Kejaksaan, dalam pasal 8 menyebutkan apabila KPK, POLRI atau
Kejaksaan melakukan penyidikan dalam satu kasus yang sama, maka yang mempunyai
wewenang adalah lembaga yang lebih dahulu melakukan penyidikan. Tujuan dari
penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi tentang
penyelesaian kasus simulator sim tersebut atas dasar MoU yang telah disepakati
bersama oleh POLRI, KPK dan Kejaksaan serta Untuk mengetahui dan menganalisis
penyelesaian konflik kewenangan antara KPK dan POLRI dalam kasus simulator SIM sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam
penulisan ini adalah menggunakan Penelitian Hukum Normatif. Data dalam karya
ilimiah ini diperoleh dari dengan cara studi kepustakaan atau literatur yang
terdapat di Pusat Dokumentasi Ilmu Hukum (PDIH) dan akses internet melalui
berbagai situs. Berdasarkan hasil analisis dari penulis, maka dapat dikatakan
bahwa MoU yang telah ditandatangani oleh KPK, POLRI dan Kejaksaan adalah batal
demi hukum karena ada pasal yang bertentangan dengan pasal dalam undang-undang
nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Rani Rachnaningsih
Kode Jurnal: jphukumdd130871