ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEADAAN INSOLVENSI DALAM KEPAILITAN (STUDI NORMATIF PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG)
ABSTRAK: Penulis membahas
tentang akibat hukum ketidakjelasan pengaturan mengenai insolvensi khususnya
bagi debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana keadaan suatu perusahaan
yang masih solven tetapi dapat dipailitkan oleh pengadilan niaga. Dikarenakan
pengaturan untuk memailitkan suatu debitur sangat sederhana hanya dengan
minimal dua kreditor dan salah satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,
dari permasalahan ini penulis mencoba menganalisis Keadaan Insolvensi Dalam
Kepailitan (Studi Normatif Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Adapun tujuan
penulis mengangkat topik permasalahan ini Untuk mengetahui akibat hukum dengan
ketidak jelasan pengaturan mengenai insolvensi khususnya bagi debitur yang
berbentuk Perseroan Terbatas. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini
adalah penelitian hukum normatif, karena
penulis akan melakukan penelitian dengan menganalisis perundang – undangan dan peraturan
– peraturan yang berlaku mengenai hukum kepailitan di Indonesia. Kemudian,
dianalisis sesuai dengan undang– undang dan peraturan yang ada dan kemudian
ditarik kesimpulan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti apakah
perusahaan yang masih solven dapat di pailitkan. Sedangkan Pendekatan yang
digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konsep. Hasil
dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa Dalam hal
pelaksanaannya, Undang-undang kepailitan seharusnya menentukan pembatasan
jumlah minimal utang yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan
pailit baik kepailitan terhadap orang perorangan maupun terhadap perseroan
terbatas, serta ketentuan yang menyatakan bahwa subjek hukum khususnya
perseroan terbatas dapat dipailitkan apabila jumlah total seluruh utang
melebihi asset perseroan terbatas yang berarti bahwa pasiva perseroan melebihi
aktiva perseroan terbatas dan berkaitan dengan prinsip commercial exit from
finsancial distress, maka perlunya Undang-undang kepailitan menerapkan
ketentuan insolvency test sebelum permohonan pailit diperiksa oleh hakim. Hal
ini untuk melakukan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang sangat solven
dan tidak ada masalah dengan kinerja keuangannya dapat dinyatakan pailit karena
syarat yang terlalu sederhana yaitu minimal ada dua kreditur dan utangnya sudah
jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan kata lain, kepailitan bisa digunakan
untuk membangkrutkan perseroan dan bukan sebaliknya sebagai alternatif solusi
penyelesaian kebangkrutan perseroan. Inilah kesalahan terbesar dari filosofi
kepailitan yang ditanamkan dalam Undang-undang kepailitan di Indonesia.
Perlunya Undang-undang kepailitan mengatur mengenai bubarnya perseroan terbatas
adalah antara lain karena tidak cukupnya harta perseroan untuk melunasi utang-utang
perseroan terbatas yang pailit serta karena perseroan terbatas memasuki fase
insolvensi dalam proses kepailitan.
Penulis: Adi Nugroho Setiarso
Kode Jurnal: jphukumdd130870